Keunikan Pengelolaan Wakaf di Daarut Tauhiid
Di Daarut Tauhiid (DT) aset wakaf dikelola sebagai aset wakaf produktif. Aset wakaf produktif berarti bertambah nilai secara ekonomi dan manfaat. DT memiliki keunikan dalam pengelolaan aset wakafnya, yakni terpisahnya aset wakaf yayasan dan aset pribadi milik kiai yakni Abdullah Gymnastiar (Aa Gym).
Sejak berdirinya Pesantren DT 30 tahun silam, Aa Gym memiliki prinsip bahwa aset pribadinya harus terpisah dari aset wakaf Yayasan DT. Bahkan untuk membangun mihrab beliau di dalam masjid pun, beliau membayar dengan uang pribadinya sebagai wujud kehati-hatian. Sebaliknya justru aset pribadi milik beliau yang kemudian diwakafkan untuk Yayasan DT, dan telah dialihkan dari aset pribadi menjadi aset wakaf yang saat ini tersertifikasi sebagai wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Secara umum aset wakaf DT khususnya tanah di Gegerkalong, Bandung, merupakan milik Yayasan DT dan Aa Gym pribadi. Aset milik yayasan dibuat sertifikat wakaf atas nama nadzir Wakaf DT, yang sebagian besar telah tersertifikasi wakaf oleh BPN. Beberapa aset tersebut dikembangkan menjadi beberapa fasilitas Wakaf Produktif dan Wakaf Sosial (charity) antara lain Masjid DT, Super Mini Market (SMM), ruang serba guna (Aula Darul Hajj), Cottage Darul Jannah, parkiran, asrama santri, ruang kelas sekolah hingga kawasan pertokoan dan ATM centre.
Menjalankan Prinsip 3 M
Menurut Agus Kurniawan selaku Wakil Direktur Wakaf DT, kawasan pesantren DT mayoritas adalah tanah wakaf sehingga tidak boleh ada sejengkal tanah wakaf pun yang tidak produktif. Hal ini sesuai dengan amanah Aa Gym sebagai pendiri dan pembina Wakaf DT.
Sebagai lembaga pengelola wakaf (nadzir) DT memiliki prinsip 3 M dalam mengelola aset wakafnya. Pertama, Menerima berarti DT sebagai nadzir menerima wakaf dari muwakif baik berupa wakaf tunai maupun non tunai. Kedua, Mengelola berarti mengelola wakaf tunai maupun non tunai tersebut sesuai syariah dan manajemen. Ketiga, Mengembangkan berarti mengembangkan wakaf tersebut agar produktif, sehingga menambah nilai secara ekonomi dan menambah nilai bagi kemaslahatan umat. Poin ketiga ini merupakan pembeda antara wakaf dengan zakat maupun infak.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw, “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Para ulama menafsirkan kalimat “sedekah jariyah” dalam hadis tersebut sebagai wakaf. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadis ini merupakan keabsahan wakaf dan besarnya pahala wakaf. Menurut beliau yang dimaksud sedekah jariyah adalah wakaf (syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 11/85).
Berdasarkan hadis tersebut, DT selaku nadzir berprinsip wakaf harus produktif dengan tujuan agar pahalanya sampai ke surge, dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat dan dikembangkan sehingga bertambah nilai manfaatnya.
Pemanfaatan Hasil Pengelolaan Wakaf
Pemanfaatan hasil pengelolaan wakaf di DT antara lain dipergunakan untuk beberapa program. Pertama, program beasiswa bagi para siswa/siswi pendidikan formal DT. Kedua, program Santri Siap Guna (SSG). Ketiga, beasiswa Santri Penghafal Quran pada Program Baitul Quran DT.
Nadzir Wakaf DT bekerja sama dengan DT Peduli sebagai pihak penentu siswa/siswi maupun santri selaku mauquf alaih (pihak yang berhak menerima hasil pengelolaan wakaf) melalui proses seleksi. Ada pun Program SSG didukung sepenuhnya dari hasil pengelolaan wakaf DT. (Ana)