Kementrian ATR/BPN Mendata Tanah Wakaf Rumah Ibadah untuk Disertifikatkan

DAARUTTAUHIID.ORG | GRESIK – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya terus meningkatkan pendataan tanah wakaf rumah ibadah hingga makam untuk disertifikatkan agar memiliki kepastian hukum.

“Kami lagi terus menginventarisir (tanah wakaf). Saya juga tadi mendengar ada yang perlu kami urus di tempat yang lainnya, jadi saya berharap bisa kita percepat pengurusannya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN AHY di Gresik, Jawa Timur, Jumat (5/7/2024).

Ia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan berupaya melakukan percepatan pengurusan penerbitan sertifikat tanah wakaf yang peruntukannya rumah ibadah hingga makam.

Ia menegaskan percepatan pengurusan penerbitan sertifikat tanah wakaf sebagai wujud kehadiran negara yang inklusif. Ia menjelaskan bahwa langkah itu tidak hanya mengutamakan penerbitan sertifikat bagi masyarakat, perorangan, lembaga, dan organisasi, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan tanah wakaf dengan lebih baik.

Menurutnya, langkah itu sebagai upaya strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan pemenuhan hak atas tanah bagi seluruh warga negara.

“Bagi kami, untuk urusan wakaf ini benar-benar harus diprioritaskan dan disegerakan,” ucap Menteri ATR.

Selain itu, AHY mengungkapkan bahwa sertifikat tanah wakaf benar-benar gratis tanpa pungutan. Hal itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah.

“Termasuk juga kami meyakinkan bahwa tidak ada biaya apapun (pengurusan sertifikat tanah wakaf). Jadi, harus bisa tuntas dan mudah-mudahan semakin banyak tanah wakaf yang bisa disertifikatkan,” ucap AHY.

Secara keseluruhan, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan empat sertifikat di Kabupaten Gresik, yang terdiri atas sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan.

Pertama, sertifikat masjid peninggalan Sunan Giri yang sudah ada sejak tahun 1.500-an. Kedua, sertifikat Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri yang diperuntukkan untuk kegiatan ibadah umat Muslim setempat. Sementara, dua sertifikat lainnya adalah sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan dan sertifikat Mushalla Baitur Rahman.

Ia berharap dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf, dapat memberikan rasa aman karena saat ini tanah wakaf/rumah ibadah memiliki kepastian hukum atau legalitas yang diakui secara sah, sehingga pengurus atau juga pembina yayasan.

Sumber: Antara