Jika Ingin Berwakaf, Inilah 6 Syarat yang Harus Dipenuhi

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Ibadah wakaf merupakan salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Sesuatu yang diwakafkan tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat banyak.

“Keutamaan sedekah wakaf sebagai amal jariyah tergambar dalam sabda Nabi Muhammad, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih” (HR. Muslim).

Pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Konsekuensi dari hal ini adalah zat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir, kendati ia sudah meninggal dunia.

Hal ini disebutkan juga dalam UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,  Terdapat enam syarat wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan, yaitu:

  • Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  • Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
  • Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan
  • Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  • Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
  • Jangka waktu wakaf.

Rukun dan syarat di atas harus dipenuhi orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari, terlebih lagi jika ahli waris belum mengetahui terkait harta yang diwakafkan orang tuanya. Orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur undang-undang negara.

Orang yang mewakafkan hartanya atau pihak nazhir yang dibebani tanggung jawab harus melaporkan untuk mengurus harta wakaf, terutama jika yang diwakafkan itu adalah tanah, kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diakui negara sebagai tanah wakaf. Hal ini disebabkan harta yang diwakafkan, khususnya tanah wakaf seringkali menimbulkan sengketa karena selisih paham ahli waris atas tanah orang tuanya.

Kini Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid Peduli juga bergerak dalam menyelenggarakan Program Wakaf Quran, yang telah menyalurkan banyak mushaf al-Quran ke berbagai masjid di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Dengan Rp.150.000, kita bisa berwakaf al quran + buku panduan sabiq. donasi sudah termasuk pendistribusian dan pengajaran al quran. Bagi sahabat-sahabat ingin berwakaf silahkan menghubungi dan mengunjungi kantor bagian wakaf Daarut Tauhiid.

Norek: 270.500.3999 an. Yayasan Daarut Tauhiid (Kode bank 016) Maybank Syariah

Informasi : 0812-1313-3650

Allahu a’lam bishowab.. (Shabirin)

___________________

daaruttauhid.org