Ini Adalah Wanita yang Haram Untuk Dinikahi
DAARUTTAUHIID.ORG – Menikah merupakan salah satu hal yang menjadi fitrah manusia. Menikah juga menjadi jalan utama bagi dua insan (laki-laki dan perempuan) yang saling jatuh cinta, agar setiap langkah dalam kehidupannya bisa bernilai ibadah.
Namun dalam Islam menikah pun tidak bisa sembarang dilakukan dengan siapapun. Ada batasan-batasan yang harus diikuti oleh umat Islam agar menikah tidak menjadi haram dan bernilai dosan.
Dalam sebuah kitab hadits disebutkan ada wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi dari nasab yang telah ditetapkan, dengan dasar-dasar Al Quran dan ijma’. Mereka meliputi:
- Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas dari semuya jalur.
- Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya turun ke bawah dari semua jalur.
- Saudara perempuan.
- Anak perempuan saudara laki-laki (Keponakan) dan ke bawah.
- Anak perempuan saudara perempuan (keponakan) dan ke bawah.
- Bibi dari jalur ayah.
- Bibi dari jalur ibu.
Seluruh kerabat perempuan adalah haram kecuali anak perempuan paman dari jalur ayah, anak perempuan bibi dari jalur ayah, anak perempuan paman dari jalur ibu, dan anak perempuan bibi jalur ibu.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ. فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ. رواه مسلم
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, sungguh ia berkata: ‘Ditemukan dalam Al-Qur’an yang diturunkan 10 susuan yang diketahui yang membuat haram (laki-laki menikahi ibu susuannya), kemudian 10 susuan itu dinasakh dengan lima susuan yang diketahui. Lalu Rasulullah saw wafat dan lima susuan itu tetap ada dalam Al-Qur’an yang dibaca.” (HR Muslim).
Tujuh wanita ini haram dinikahi karena sebab persusuan dari jalur wanita yang menyusui, bila menyusunya sebanyak lima susuan atau lebih pasa masa dua tahun pertama.
Sementara dari jalur kerabat orang yang menyusui yang diharamkan hanyalah anak keturunan orang yang menyusui saja.
Sementara ayahnya, ibunya, pokok-pokok mereka, dan cabang-cabang mereka tidak terkait dengan pengharaman ini sama sekali.
Demikian pula diharamkan menikahi mertua (ibu istri) dan keatas, anak mertua dan ke bawah, bila seorang suami sudah berhubungan badan dengan istri.
Demikian pula istri bapak (ibu tiri) dan keatas, dan istri anak (menantu) dan kebawah dari semua jalur. Semua ini berlaku pula pada jalur persusuan.
Permasalahan-permasalahan perharaman menghimpun dua saudara perempuan persusuan dan kerabatnya masih menjadi perbedaan pendapat para ulama.
Tetapi mazhab jumhur ulama dan mazhab empat imam mengharamkan mereka dengan dalil keumuman nash. Hal ini berdasarkan hadits:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ من النَّسَبِ. متفق عليه
Artinya, “Haram dinikah sebab susuan apa yang haram dinikah sebab nasab.” (Muttafaq ‘Alaih)
Redaktur: Wahid Ikhwan
__________________________