Jangan Dianggap Sepele, Jauhilah Perkara Syubhat!
DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu perkara yang perlu dihindari sebagai seorang muslim ialah perkara syubhat. Rasullulah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam sebuah hadits mengingatkan umat Islam agar senantiasa berhati-hati terhadap perkara yang syubhat.
“Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun di antara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barang siapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barang siapa yang sampai jatuh [mengerjakan] pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya.” (HR. Imam Bukhari).
Menurut penjelasan Quraish Shihab, kata syubhat berasal dari bahasa arab. Syubhat adalah sesuatu yang diragukan atau tidak jelas keadaannya. Karena hukumnya yang tidak jelas dan samar-samar, maka Islam menganjurkan untuk meninggalkan perkara syubhat.
Adapun tujuan untuk menjauhi perkara syubhat ialah untuk mencegah terjerumusnya diri dari sesuatu yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.
Syubhat muncul karena terbatasnya pengetahuan seseorang terhadap sesuatu hal. Sehingga tidak sumber yang dapat menjelaskan perihal yang diragukan tersebut, karenanya lebih baik untuk ditinggalkan.
Bagaimana contoh perkara syubhat dalam kehidupan sehari-hari?
Mengutip dari sumber yang sama, berikut adalah beberapa contoh dari perkara syubhat, diantaranya:
- Hukum halal dan haramnya rokok.
- Tentang binatang-binatang tertentu seperti kodok dan buaya, apakah boleh dimakan atau tidak.
- Bentuk kegiatan ekonomi seperti bunga bank.
- Setelah mengetahui contoh-contoh dari perkara syubhat, ada baiknya kita juga mengetahui jenis-jenisnya berdasarkan pendapat ulama.
Berdasarkan jenisnya syubhat dibagi menjadi 3 jenis, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, Sesuatu yang diketahui manusia sebagai barang haram, tetapi diragukan status haramnya masih berlaku atau tidak.
Kedua, Sesuatu yang halal, tetapi diragukan keharamannya. Biasanya hal ini hukumnya mubah, kecuali jika sudah diketahui keharamannya.
Ketiga, Sesuatu yang diragukan apakah halal atau haram dan keduanya memungkinkan sama-sama kuat. Terlebih, tidak ada petunjuk yang menguatkan antara keduanya.
Semoga uraian di atas mengingatkan kita agar untuk senantiasa menghindari diri dari perkara-perkara syubhat yang dapat merusak amalan dan pahala kita di sisi Allah Ta’ala. (Arga)