Israel Berencana Usir Keluarga Palestina di Tepi Barat
BRUSSEL – Uni Eropa mengutuk rencana Israel untuk mengusir keluarga Palestina dari Tepi Barat yang diduduki pada Selasa (10/5/2022). Kritik tersebut sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung Israel untuk mengusir Massafo Yata.
“Perluasan pemukiman, pembongkaran dan pengusiran adalah ilegal menurut hukum internasional,” kata Peter Stano, kepala juru bicara kebijakan luar negeri Uni Eropa.
Pada tanggal 5 Mei, pengadilan mengakhiri pertempuran hukum antara warga Israel dan Palestina yang telah tinggal di Perbukitan Hebron Selatan selama beberapa dekade. Israel menetapkan daerah Perbukitan Hebron Selatan sebagai zona tembak pada tahun 1981. Keputusan tersebut secara efektif mengizinkan deportasi 1.200 warga Palestina dari delapan desa di daerah tersebut.
“Uni Eropa mengutuk kemungkinan rencana semacam itu dan mendesak Israel untuk menghentikan pembongkaran dan deportasi,” kata Stano.
Stano mendesak Israel untuk menghormati kewajiban internasionalnya. Dia memperingatkan penggusuran dan pembongkaran, serta pemindahan paksa orang, termasuk Badui. Langkah itu mengancam solusi dua negara dan meningkatkan lingkungan yang sudah tegang.
Steno mengatakan pembentukan zona tembak tidak dapat dilihat sebagai “pembenaran militer yang mendesak” untuk memindahkan penduduk ke wilayah pendudukan. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional. Hal ini membuat semua pemukiman Yahudi yang dibangun di daerah tersebut ilegal.
Sebagian besar komunitas internasional, termasuk Uni Eropa, tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang telah didudukinya sejak 1967. Sejak 2001, Uni Eropa telah berulang kali menuntut agar Israel menghentikan semua aktivitas pemukiman dan menghancurkan pemukiman Yahudi yang telah dibangunnya. (Wahid)
Red: WIN
________________________
Ref: Republika