Inilah Orang-Orang yang Tidak Diwajibkan Sholat

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Perintah shalat adalah bagian rukun Islam kedua. Kewajiban shalat ini bersifat individual yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain dan hukum mengerjakan shalat wajib hukumnya fardu’ain bagi laki-laki dan perempuan. Sholat adalah pintunya amal dari seluruh amal, amal seseorang akan diterima jika sholatnya diterima. Sebagaimana dalam sebuah hadist:

“Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amalan seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabãraka wa Ta‘ãlã  mengatakan: ‘Cek lagi hambaKu tersebut, apakah ia memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”

Dari penjelasan di atas, maka ada orang yang tidak wajib melaksanakan diantaranya ialah:

Pertama, Non Muslim atau Orang Kafir.

Artinya, tidak ada tuntutan di dunia bagi mereka untuk shalat, namun di akhirat mereka akan disiksa karena sebenarnya mereka memiliki kemungkinan melaksanakan shalat jika saja mereka mau masuk islam.

Kedua, Anak-anak yang Belum Baligh

Anak-anak tidak wajib shalat hingga sampai usia baligh. Meski demikian, bagi orang tua ataupun wali, wajib hukumnya untuk mengajari dan mendidik shalat pada mereka. Sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud disebutkan:

“Perintahkan anak kalian shalat saat berumur 7 tahun, dan hukum mereka jika meninggalkan shalat saat berumur 10 tahun.”

Ketiga, Orang gila

Secara medis orang gila adalah orang-orang yang mengalami gangguan psikotik. Gangguan psikotik adalah keadaan dimana seseorang tidak dapat membedakan dunia nyata dan dunia khayalnya atau bila pikiran mengalami distorsi berat sehingga pengendalian diri menjadi terganggu.

Keempat, Orang Kehilangan Kesadaran

Seseorang mengalami sakit hingga kehilangan kesadaran seperti koma dan gila, dan bahkan mabuk maka kewajiban salat gugur, karena salah satu syarat dalam salat adalah memiliki akal sehat.

Kelima, Perempuan yang haid dan nifas.

Salah satu alasan kenapa bagi perempuan yang haid dan nifas periode haid dianggap dalam keadaan berhadas sehingga ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti sholat dan puasa, karena syarat sah shalat harus dalam keadaan suci. Allahu a’lam bishowab.. (Shabirin)

___________________

daaruttauhiid.org