Inilah Hadits yang Menjelaskan Larangan Memakai Baju Bergambar Saat Shalat

DAARUTTAUHIID.ORG |Salah satu perbuatan yang diatur dalam Islam ialah adab dalam melaksanakan shalat. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa makruh hukumnya bagi seseorang memakai pakaian yang bergambar. Karena dikhawatirkan akan mengganggu khusu’an orang lain.

Dalam konteks ini, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,  dari Aisyah RadiyaAllahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah salat dengan mengenakan pakaian yang bergambar khamishah, yaitu pakaian tradisional yang bergambar. Sehingga, pandangannya sempat melirik kepada gambar tersebut.

Kemudian beliau berkata, “Bawalah baju ini dan kembalikan kepada Abu Jahm, berikan pakaian anbijaniyahnya (pakaian wol yang tidak bergambar) kepadaku. Pakaian ini telah membuat aku lalai dalam salatku.”

Ahmad Jad dalam buku Fikih Wanita pun menyampaikan bahwasannya baju bergambar membuat kekhusyukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam terganggu. Hal yang sama dijelaskan dalam Syarah Fathul Qarib, baju bergambar disebut membuat lalai dalam salat sehingga dianjurkan mengenakan baju berwarna putih ketika salat.

Imam Abu Wafa juga berpendapat dalam buku Panduan Sholat Rasulullah juga berpendapat mengenakan baju atau pakaian yang bergambar termasuk kategori kekeliruan dalam salat. Sebab pakaian bergambar dapat membuat lalai orang yang salat maupun orang yang berada di sebelah dan belakangnya.

Diriwayatkan dari Salamah bin Akwa’ juga mengatakan, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang lelaki yang gemar berburu. Bolehkah aku mengerjakan salat dengan hanya memakai satu kain?” Beliau menjawab: “Boleh, tetapi kancinglah meskipun dengan duri (agar auratmu tidak kelihatan).” (HR Abu Dawud)

Begitu juga dengan perempuan berkewajiban untuk berpakaian menutup aurat ketika shalat. Dalam hadits Ummu Salamah dijelaskan, dia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam: “Bolehkah seorang wanita salat dengan hanya memakai baju kurung dan kerudung tanpa melapisi kain lagi di luarnya?” Beliau menjawab, “Boleh, jika baju kurung tersebut lebar dan sampai menutupi kedua telapak kakinya.” (HR Abu Dawud)

Berdasarkan penjelasan hadist diatas mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengenakan pakaian bergambar ketika shalat ialah makruh. Semoga penjelasan diatas dapat kita ambil pelajaran dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.