Ini Perintah Berkurban Dalam Al-Qur’an
DAARUTTAUHIID.ORG | Setiap umat Muslim dianjurkan untuk berkurban, karena memang tidak semua orang mampu berkurban. Tak ada perbedaan antara lelaki atau perempuan dalam hal berkurban.
Keduanya memiliki anjuran yang sama. Dalam rumah tangga, suami atau isteri yang memiliki penghasilan dapat mengatasnamakan satu hewan kurban untuk satu keluarga. Diperbolehkan pula, satu hewan kurban atas satu nama saja.
Dalam Islam tetapi ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi bagi yang ingin berkurban. Hewan kurban yang boleh disembelih adalah sapi, kambing, dan unta yang tidak memiliki cacat sama sekali. Ketiganya memiliki kriteria usia hewan yang boleh disembelih yang berbeda pula. Setahun untuk kambing, dua tahun untuk sapi, dan lima tahun untuk unta.
perintah berkurban terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Kautsar ayat 2 yang bunyinya:
“Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya yang artinya: “Dari Abu Hurairah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Perintah berkurban dalam Islam hukumnya sunnah muakkadah. Artinya ibadah sunnah yang mendekati wajib. Beberapa ulama menyebut hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu. Menurut mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, hukum berkurban merupakan sunnah. Namun, menurut Abu Hanifah, hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib.
Walaupun berkurban hukumnya sunah, namun meninggalkannya bagi orang yang mampu adalah makruh, sebab terjadi ikhtilaf dalam status wajibnya. Oleh sebab itu ulama menegaskan bahwa berkurban lebih utama daripada sedekah sunah biasa. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
“Dan makruh meninggalkan kurban karena ikhtilaf ulama dalam kewajibannya, karena itu kurban lebih utama dari sedekah sunah.”
Allahu a’alam bishowab.. (Arga)
____________________