Ini 15 Point Fatwa Ulama Dunia Jihad Lawan Israel

DAARUTTAUHIID.ORG | BANDUNG — Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), sebuah organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Syeikh Yusuf al-Qaradhawi, mengeluarkan fatwa dan menyerukan kepada semua negara Muslim “segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik” guna menghentikan genosida dan penghancuran di Jalur Gaza, Palestina.

“Komite (IUMS) mengeluarkan fatwa yang mengharuskan blokade udara, darat, dan laut terhadap musuh yang menduduki untuk mendukung saudara-saudara kita di Gaza,” demikian isi fatwa yang ditandatangani Syeikh Dr. Fadl Abdullah Murad (Ketua Komite) dan Syeikh Prof. Dr Ali Muhyiddin al-Qaradaghi (Sekretaris Komite).

Pernyataannya, yang juga didukung 14 ulama Muslim terkemuka juga menyerukan pada semua negara Muslim untuk melakukan aliansi militer, meninjau perjanjian dengan ‘Israel’, menekan Presiden Donald Trump, melakukan aksi boikot menyeluruh, melakukan jihad harta dan menghentikan normalisasi dengan pihak penjajah.

Di bawah ini 15 point bunyi fatwa Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS);

1. Kewajiban Jihad Melawan Zionis. Jihad melawan pendudukan Zionis di Palestina adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu. Pemerintah negara-negara Islam berkewajiban mendukung Gaza secara militer, ekonomi, dan politik. Kegagalan dalam hal ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat.

2. Larangan Mendukung Musuh. Haram hukumnya mendukung musuh kafir dalam membasmi umat Islam, baik dengan menjual senjata, memfasilitasi logistik, maupun bentuk lainnya.

3. Larangan Menyuplai Sumber Daya. Dilarang memasok minyak, gas, makanan, atau kebutuhan lain kepada entitas Zionis. Pelanggaran terhadap larangan ini tergolong dosa besar atau bahkan murtad jika dilakukan dengan niat mendukung musuh.

4. Aliansi Militer Islam. Negara-negara Arab dan Islam perlu membentuk aliansi militer untuk menjaga tanah, agama, dan kehormatan umat Islam. Ini penting untuk mencapai stabilitas kawasan.

5. Tinjauan Ulang Perjanjian. Negara-negara Islam yang memiliki perjanjian dengan Israel harus meninjaunya kembali dan mengevaluasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pendudukan.

6. Jihad dengan Harta. Jihad dengan harta wajib bagi orang yang mampu. Mereka harus membantu mujahidin, termasuk memelihara keluarga mereka dan mendukung logistik perjuangan.

7. Larangan Normalisasi. Normalisasi hubungan dengan Israel dilarang. Negara yang telah melakukannya wajib mencabutnya demi membela kaum tertindas.

8. Peran Ulama. Ulama wajib menyuarakan kebenaran, mendukung jihad, dan mendorong negara-negara Islam untuk bertindak sesuai ajaran agama.

9. Boikot Komprehensif. Wajib memboikot entitas Zionis secara politik, ekonomi, budaya, dan ilmiah. Umat Islam tidak boleh berinvestasi dalam perusahaan yang mendukung penjajahan.

10. Tekanan terhadap AS. Masyarakat Muslim di AS didorong untuk menekan pemerintah agar menghentikan dukungannya terhadap penjajahan di Gaza.

11. Boikot Perusahaan Pendukung. Boikot terhadap perusahaan yang mendukung pendudukan harus dilanjutkan karena terbukti efektif.

12. Bantuan Kemanusiaan. Umat Islam wajib mengirimkan bantuan kepada warga Gaza. Bila pemerintah menolak, maka tidak perlu ditaati dalam hal ini.

13. Persatuan Umat. Umat Islam wajib meninggalkan perpecahan dan memperkuat persatuan, khususnya antar faksi Palestina dan negara-negara Islam.

14. Doa dan Qunut Nazilah. Diserukan pembacaan Qunut Nazilah dalam salat serta memperbanyak doa untuk kemenangan dan keselamatan rakyat Gaza.

15. Ucapan Terima Kasih. Komite mengapresiasi semua pihak yang mendukung rakyat Gaza, termasuk lembaga internasional, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh dunia.**

Redaktur: Wahid Ikhwan

Sumber: Hidayatullah


DAARUTTAUHIID.ORG