Hukum Sulap Menurut Pendapat Imam Nawawi
[DAARUTTAUHIID.ORG]- Beberapa waktu yang lalu viral memgenai fenomena Pesulap Merah. Terlebih setelah ia diundang dalam sejumlah program podcast dan televise yang disiarkan secara nasional. Pesulap Merah sesuai dengan namanya, berangkat dari seorang yang mempelajari sulap.
Sulap merupakan permainan yang mengandalkan kecepatan tangan pesulap untuk menghilangkan dan memunculkan suatu benda ataupun trik. Permainan dengan mengandalkan peralatan sulap untuk menghilangkan, memindahkan, memunculkan, mengubah dan sebagainya suatu benda.
Sulap juga dianggap seni pertunjukan yang membuat takjub atau heran para penonton. Suatu permainan “kelihaian” tangan, manipulasi, hasil kerja dari suatu pperalatan ataupun efek yang timbul dari suatu reaksi kimia dan yang telah dilatih sebaik mungkin oleh seorang pesulap sebelum dipertunjukkan kepada orang lain.
Jika sulap mengandung unsur kebohongan atau manipulatif tentu sangat bertentangan dengan prinsip Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang orang yang menghibur (membuat tertawa) dengan cara berbohong?
“Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud).
Dari Imam Nawawi mengutip pendapat Ar-Razi memasukkan sulap sebagai bagian dari sihir. Di mana dalam tafsirnya diterangkan tentang hal tersebut. Bahkan sebagian ahli tafsir meyakini bahwa sihir yang terjadi di hadapan Fir’aun ketika menghadapi Nabi Musa ‘alaihissalam adalah bentuk dari sulap.
Imam An-Nawawi berkata:
“Tidak boleh menjual buku yang mengandung kekufuran, begitu pula buku-buku ramalan, sulap dan filsafat, dan ilmu-ilmu sesat lagi haram lainnya. Perjualan buku itu batal secara hukum karena tidak ada manfaat yang dibolehkan di dalamnya.” (Majmu’ Syarah Muhadzab).
Menurut pendapat Imam Nawawi ada sulap maupun mempraktikannya adalah perkara yang diharamkan dalam agama Islam. Masyarakat perlu hati-hati dalam mengikuti aksi-aksi sulap, jangan sampai masyarakat terjebak kesalahpahaman, yang tadinya ingin menghindari sihir, malah terjatuh dalam sulap. Allahu a’lam bishowab.. (Shabirin)