Hukum Perempuan Menjadi Khotib Sholat Jum’at

DAARUTTAUHIID.ORGBeberapa waktu yang lalu sempat ramai mengenai pendapat bagaimana hukumnya seorang wanita menjadi khotib sholat Jum’at.

Pendapat tersebut banyak menuai kontra dari umat muslim pada umumnya, karena sesuatu yang dianggap tidak lumrah dilaksanakan oleh mayoritas umat Islam.

Menurut pendapat beberapa ulama, bahwa perempuan tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum’at, menurut ijma` ulama.

Namun apakah diperbolehkan perempuan melaksanakan sholat Jum’at? Menurut ijma’ para ulama perempuan sah hukumnya jika melaksanakan sholat Jum’at.

Pertanyaannya ialah bagaimana hukumnya jika seorang perempuan menjadi khotib sholat Jum’at? Apakah sholat Jumat tersebut tetap sah?

Jika merujuk pada pendapat imam mazhab maka kita akan menemukan beberapa keterangan, di antaranya ialah:

Berdasarkan pendapat madzhab Hanafi, khotib mestilah laki-laki. Perempuan tidak memiliki kelayakan dalam mengimami sholat Jum’at, karena perempuan tidak boleh mengimami laki-laki.

Sedangkan dalam Madzhab Maliki disampaikan, bahwa khotib dan imam dalam sholat Jum`at satu orang, kecuali udzur.

Sedangkan syarat imam sholat Jum’at sebagaimana syarat imam pada sholat-sholat lainnya, di mana disyaratkan laki-laki, untuk mengimami laki-laki.

Madzhab Hanbali menegaskan bahwa khotib Jum’at haruslah laki-laki. Perempuan tidak sah jika mengimami sholat Jum’at.

Al Buhuti juga menyatakan, ”Maka tidak sah khutbah Jum’at bagi siapa yang tidak wajib atasnya melaksanakan sholat Jum’at, seperti hamba dan musafir.”

Demikian juga dalam konteks perempuan, karena tidak diwajibkan atasnya menunaikan sholat Jum’at, maka tidak diperbolehkan menjadi khotib.

Sebab itulah bagi madzhab Hanbali perempuan tidak sah untuk menjadi khotib Jum’at.

Senada juga dengan pernyataan MUI (Majelis Ulama Indonesia), mereka memutuskan bahwa khutbah Jum’at oleh khotib perempuan hukumnya tidak sah.

Keputusan tersebut tercantum dalam Fatwa nomer 38/2023 yang diumumkan Ketua MUI dalam Bidang Fatwa.

Hal ini dikeluarkan ditengah kontraversi salah satu pengurus Pesatren Al-zaitun yang menyampaikan diperbolehkan perempuan menjadi khotib Jum’at.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwasannya sholat Jum’at tidak sah jika khotibnya perempuan, berdasarkan kesepakatan ulama empat madzhab. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG