Hukum Menemukan Barang Temuan Menurut Iman Syafi’i
DAARUTTAUHIID.ORG – Mungkin kita sering kali menemukan barang temuan di jalan atau di berbagai tempat lain. Kemungkinannya barang tersebut jatuh atau tertinggal oleh orang lain.
Terkadang kita dihadapkan dengan rasa bingung jika dihadapkan dengan suatu barang yang tidak tahu siapa kepemilikan atas barang tersebut, kita pun ragu apakah mengambilnya atau membiarkannya. Barang temuan tersebut disebut juga dengan istilah luqathah.
Luqathah adalah barang yang ditemukan yang bukan milik perorangan. Seorang muslim menemukan barang berharga atau uang di jalan atau benda lainnya, karena ia merasa khawatir benda tersebut, uang atau yang lainnya akan sia-sia. Maka ia mengambil barang tersebut.
Menurut Imam Syafi’i boleh mengambil Luqathah (Barang Temuan) asal yang menemukan (multaqith) tersebut berniat atau segera mengumumkannya di masjid, mushala, surat maupun secara langsung.
Adapun luqathah harus di umumkan selama satu tahun. Masih banyak masyarakat yang menemukan barang temuan tetapi dia tidak berniat mengembalikannya kepada pemilik asli.
Wajib hukum nya mengembalikan barang temuan apabila datang seseorang yang mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya, dengan memberikan bukti yang kuat dan apabila di butuhkan makan bawakah saksi.
Banyak masyarakat yang menemukan barang temuan dan mereka melakukan pemaksaan dengan mematokkan harga kepada pemilik sebenarnya.
Masyarakat sering merasa keberatan dengan penemu yang sering meminta uang lebih akibat penemu menemukan barang berharga.
Jelas ini tidak sesuai dengan perkataan Imam Syafi’i yang mengatakan tidak ada pemaksaan dalam mengembalikan barang temuan kecuali dengan bukti yang jelas. (Arga)