Hukum Memainkan HP Saat Khutbah Jum’at Berlangsung

DAARUTTAUHIID.ORGSalah satu rangkaian sholat jumat adalah mendengarkan khutbah sebelum melaksanakan sholat jumat dua rakaat.

Penyampaian khutbah jumat adalah rukun yang harus disampaikan oleh khatib. Namun, sebagian orang masih terlihat santai bermain gadget di dalam masjid, bahkan di rumah.

Lantas bagaimana hukum memainkan handphone/gadget saat khutbah jumat berlansung?

Ketua MUI Sulsel Prof. Dr. KH. M. Ghalib, MA. menjelaskan hukum main ponsel sama dengan menyia-nyiakan pahala sholat Jumat. Sebagaimana hadits nabi:

“Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari)

Imam Syafi’i berpendapat mendengarkan khutbah itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Akan tetapi mereka memakruhkan adanya pembicaraan ketika khutbah sedang berlangsung.

Makruh maksudnya adalah makruh berbicara yang baik-baik. Semisal berbicara menuntun orang buta yang mau sholat, makruh menjawab salam, makruh menegur teman samping yang mau digigit kalajengking. Selain perkara ini maka tidak diperbolehkan apalagi main ponsel.

Selain menyiakan pahala, mendengarkan khutbah juga merupakan rangakaian ibadah Jumat sehingga seorang akan ketinggalan jika menyibukkan diri dengan ponselnya.

Jika melihat kembali beberapa fenomena baru yang sekarang sering terlihat di masjid ketika khutbah jumat berlangsung, baik mereka yang berbicara, canda, main ponsel yang jelas-jelas tidak diperbolehkan dan tidak sempurna ibadah sholat Jumatnya atau sia-sia pahalanya.

Agama melarang segala bentuk aktivitas yang melalaikan diri untuk berangkat Jumatan sejak muadzin mengumandangkan azan kedua (saat khatib duduk di atas mimbar).

Aktivitas yang dimaksud meliputi jual beli, bermain gadget, bahkan yang bersifat ibadah sekalipun seperti membaca Al-Qur’an. Larangan tersebut berlandaskan firman Allah:

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9).  

(Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG