Hukum Bercadar Menurut 4 Imam Mazhab

DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu hukum yang kerap kali diperdebatkan ialah memakai Niqab atau cadar bagi kaum perempuan. Niqab bisa diartikan sebagai penutup wajah yang terpisah dari kain jilbab.

Untuk model atau bentuk niqab tidak begitu banyak. Ada yang hanya selembar kain secukupnya untuk menutup wajah yang memanjang ke arah bawah dagu. Ada juga yang lembar kain besar sekalian untuk kerudung.

Dalam bukunya, “Fatwa-fatwa Kontemporer”, Syaikh Yusuf al-Qardhawi menyampaikan bahwa menggunakan cadar tidak wajib, diperbolehkan membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi wanita muslimah di depan laki-laki bukan mahramnya.

Oleh karenanya, memakai niqab atau cadar bagi seorang tidak perlu lagi diperdebatkan dan pertentangkan. Hal ini dikembalikan lagi kepada masing-masing individu, bisa memilih untuk bercadar dan boleh juga tidak memakai cadar.

Menurut pendapat Mazhab Hanafi dalam kitab Al-Ikhtiyar, disampaikan bahwa tidak diperbolehkan melihat wanita lain kecuali wajah dan telapak tangannya, jika tidak dikhawatirkan timbul syahwat.

Bahkan Abu Hanifah menambahkan dengan kaki, karena pada yang demikian itu ada kedaruratan untuk mengambil dan memberi serta untuk mengenal wajahnya ketika bermuamalah dengan orang lain.

Pendapat Mazhab Maliki dalam ad-Dardir yang berjudul Aqrabul Masalik ilaa Malik menjelaskan bahwa, “Aurat wanita merdeka terhadap laki-laki asing, yakni yang bukan mahramnya, ialah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan. Adapun selain itu bukanlah aurat.”

Mazhab Syafii melalui Imam Nawawi menyampaikan, “Hingga pergelangan tangan – berdasarkan firman Allah ‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya.’ Ibnu Abbas berkata, ‘Wajahnya dan kedua telapak tangannya.”

Dan menurut pendapat Mazhab Hambali, dalam kitabnya al-Mughni, menjelaskan bahwa tidak diperselisihkan tentang bolehnya wanita membuka wajahnya dalam salat, dan membuka selain wajah dan telapak tangannya. (Arga)