Heboh Aksi Pembakaran Al-Quran, Bagaimana Dosa Orang yang Menghinanya
[DAARUTTAUHIID.ORG]- Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan aksi pembakaran A-quran di Swedia oleh Ketua Partai Stram Kurs, Rasmus Paludan. Aksi provokasi tersebut mendapat kencaman dari i umat Muslim di seluruh dunia. Hingga mengutuk Pemerintah Swedia karena melakukan pembiaran pada tindakan semacam itu dan mengajukan permohonan pada seluruh parlemen di dunia agar memboikot Pemerintah Swedia dan seluruh negara yang tidak menghormati nilai-nilai kesucian umat Muslim.
Lantas bagaimana bagi orang menghina atau melecehkan ayat suci Al-Quran? Membakar Al-Quran adalah bentuk penghinaan kepada Al-Quran. Surat At Taubah ayat 65-66 telah memberi penjelasan bagi siapa saja yang merendahkan atau mengejek Alquran.
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”
Beberapa ulama menyebutkan bahwa mengejek Alquran itu berarti telah murtad dari agama Islam. Meskipun maksudnya hanya sekadar untuk bercanda. Seorang ulama yang bernama Al Qadhi Iyadh, menyampaikan bahwa mengejek atau merendahkan Alquran atau sejenisnya, adalah orang kafir. Pendapat tersebut juga disepakati oleh Imam Nawawi bahwa penghina Alquran adalah kafir.
Al-Maliki mengatakan bahwa, “Siapa yang merendahkan Alquran, atau sejenisnya, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustai Alquran, atau bahkan sampai membuktikan apa yang diingkari, maka termasuk kafir menurut kesepakatan ulama.”
Imam Syafii juga berpendapat bahwa, “Siapa yang menyebut Alquran, atau Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, atau agama Allah, dengan sesuatu yang tidak pantas, maka telah melanggar perjanjiannya dan darahnya telah dihalalkan, serta dibebaskan dari kewajiban-kewajiban kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.”
Kemudian Ibnu Taimiyah juga mengemukan berpendapatnya bahwa orang yang meremehkan dan mengejek Al-quran adalah kafir. Begitupun dengan ulama-ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa siapapun yang merendahkan Alquran, masjid atau sejenisnya yang dimuliakan dalam syariat, adalah kafir.