Hal yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa yang perlu kita ketahui, selama ini sebagian orang hanya mengetahui bahwa yang membatalkan puasa hanya dengan makan dan minum atau memasukan sesuatu ke mulut. Diantaranya sebagai berikut:

Pertama, Makan dan Minum

Makan dan minum dengan sengaja maka akan penyebab dari batalnya puasa kamu.

Kedua, Bersetubuh atau melakukan hubungan suami-istri di siang hari

Hal selanjutnya yang dapat membatalkan puasa adalah bersetubuh atau melakukan hubungan suami-istri di siang hari dalam keadaan puasa. Melakukan hubungan suami-istri di bulan Ramadan tetap diperbolehkan asalkan dilakukan setelah waktu berbuka atau di malam hari.

Ketiga, Muntah dengan sengaja

Melakukan hal yang dapat memicu muntah atau mengeluarkan kembali makanan dari perut melalui mulut secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika kamu muntah dalam keadaan tidak disengaja, puasa kamu tidaklah batal.

Keempat, Memasukan benda ke dalam lubang tubuh dengan sengaja

Memasukan benda apapun ke dalam lubang tubuh dengan sengaja juga menyebabkan batalnya puasa kita. Lubang yang dimaksud adalah mulut, telinga, hidung, qubul, dan dubur.

Kelima, Haid atau nifas

Bagi perempuan, jika di siang hari tiba-tiba saja keluar darah haid atau melahirkan, maka puasa yang sedang dilakukan menjadi batal. Selama masa haid dan nifas, perempuan tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Kita diperbolehkan berpuasa kembali setelah masa haid dan nifas selesai. Untuk mengganti puasa yang batal tersebut, kita bisa membayarnya dengan berpuasa di hari lain.

Keenam, Gila atau hilang akal

Beribadah wajib dilakukan bagi mereka yang berakal. Jika pada siang hari tiba-tiba saja seseorang mengalami hilang akal atau gila, maka puasa yang mereka lakukan menjadi batal.

Ketujuh, Keluar air mani dengan sengaja bagi laki-laki

Bagi laki-laki yang dengan sengaja mengeluarkan air mani atau ejakulasi, maka puasa yang dilakukannya batal. Ia wajib mengganti puasa yang batal itu dengan berpuasa di hari lain.

Kedelapan, Murtad atau keluar dari Islam

Puasa Ramadan diwajibkan bagi umat Islam. Jika seseorang memutuskan untuk murtad atau keluar dari Islam, maka puasa yang sedang dilaksanakannya menjadi batal. Allahu a’lam bishowab.. (Shabirin)