Hakikat Perniagaan
Dunia adalah sarana amal bagi manusia. Tempat menanam dan mempersiapkan bekal sebanyak-banyaknya. Demi tujuan itu manusia memiliki banyak kebutuhan. Mulai dari yang sifatnya pokok, sekunder, hingga kebutuhan tambahan. Di sisi lain manusia memiliki keterbatasan dalam memproduksi dan mencipta barang dan jasa, sehingga dalam memenuhi kebutuhannya manusia memerlukan sistem. Yakni sistem yang dapat memenuhi kebutuhannya itu, yang nantinya menghasilkan konsep jual beli.
Tentang Bisnis
Kegiatan pemenuhan barang dan jasa ini selain dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan manusia, juga dijadikan cara mendapatkan profit atau laba. Laba yang diperoleh akan digunakan kembali untuk memenuhi kebutuhannya (penjual atau penyedia). Kegiatan dengan keinginan mencari laba inilah disebut dengan bisnis.
Dalam buku Menggagas Bisnis Islam Skinner, mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling memberi keuntungan atau memberi manfaat. Mengacu pada pandangan Starub dan Attner, bisnis adalah organisasi yang menjalankan aktivitas berupa produksi lalu menjual barang dan jasa yang dibutuhkan atau diinginkan oleh konsumen untuk mendapatkan keuntungan atau profit.
Perniagaan dalam Islam
Allah SWT berfirman dalam Surah an-Nisaa` [4]: 29, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Tafsir Kemenag RI menjelaskan ayat ini melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan bersama. Menurut ulama tafsir, larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam.
Pertama, Islam mengakui adanya hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat. Kedua, hak milik pribadi jika memenuhi nisabnya wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, negara, dan sebagainya. Ketiga, sekali pun seseorang mempunyai harta berlebih dan banyak pula yang memerlukannya dari golongan-golongan berhak menerima zakat, tetapi harta orang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah.
Mencari harta dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar kerelaan kedua belah pihak tanpa paksaan. Karena jual beli yang dilakukan secara paksa, tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya.
Dalam upaya mendapatkan kekayaan tidak boleh ada unsur zalim kepada orang lain, baik individu atau masyarakat. Ada pun tindakan memperoleh harta secara batil misalnya mencuri, riba, berjudi, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, suap-menyuap, dan sebagainya.
Larangan Berputus Asa
Jika kita yakin Allah yang memberikan rezeki, maka ikhtiar yang kita lakukan senantiasa dalam koridor kehalalan. Menjauhi perniagaan atau bisnis yang buruk atau haram dan tidak berputus asa pada hasil yang sedikit. Dalam ayat tersebut, selanjutnya Allah juga melarang tindakan bunuh diri. Dilarangnya perbuatan itu karena termasuk tindakan putus asa, dan orang yang melakukannya adalah orang yang tidak percaya kepada rahmat dan pertolongan Allah SWT.
Adanya larangan bagi orang-orang beriman memakan harta dengan cara batil dan membunuh orang lain, atau bunuh diri merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Sebab tidak semata larangan itu dimaksudkan, kecuali sebagai pelindung manusia dari kehinaan dirinya di dunia maupun di akhirat. (Gian)