Era Digital Terus Berkembang, Bagaimana Hukum Sedekah/Wakaf Online?
DAARUTTAUHIID.ORG — Perkembangan teknologi saat ini, menuntut adanya transformasi atau perubahan dalam segala aspek mualamah kehidupan seorang muslim. Salah satunya proses pemberian dan penyerahan sedekah kepada pihak tertentu.
Terkadang keinginan bersedekah masih dibatasi oleh ruang dan waktu, sehingga dibutuhkan metode baru untuk mengefektikan dan mengefesienkan persoalan tersebut.
Di beberapa lembaga wakaf, penghimpun zakat dan sedekah sudah memfasilitasi layanan wakaf, sedekah dan zakat secara online.
Hal tersebut juga dilakukan di beberapa masjid, seperti menempel QRIS dikontak amal agar jamaah bisa berinfak secara online.
Sedekah online untuk menghimpun wakaf, zakat dan sedekah secara luas dan mudah, cukup dengan menggunakan telepon genggam yang dimiliki usernya.
Namun, di antara kita mungkin ada yang bertanya tentang bagaimana status hukum mengenai berdonasi secara online?
Jika mengutip beberapa keterangan yaitu OJK, MUI (majelis ulama Indonesia), dan Rumah Zakat bahwa hal tersebut dapat dibenarkan selama akad terjadi sesuai dengan ketentuan atau rukun, salah satunya ialah niat.
Sedangkan pihak penerima pun harus memberikan konfirmasi bahwa transaksi telah diterima sesuai dengan jumlah yang masuk. Rasulullah SAW bersabda:
“Tiada suatu pagi hari berlalu melainkan ada dua malaikat turun. Berkata satu di antara dua malaikat itu: “Ya Allah berilah ganti kepada orang yang menafkahkan hartanya.” (Diriwayatkan Abu Hurairah)
Dalam hal ini, fikih pun memberikan keleluasan sesuai dengan zamannya tanpa melanggar ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan Qur’an dan Hadits, maupun pendapat mayoritas ulama.
Dalam transaksi donasi online tentu diperlukan cost atau biaya operasional dalam mengimplemetasikan sebuah sistem, agar sistem digital tesebut bisa berjalan dengan maksimal, menghubungkan antara pihak yang bersedekah dengan pengelola hingga ke penerima.
Meskipun begitu, pengelola wakaf, sedekah dan zakat tidak dapat sewenang-wenang atau kehendak sendiri mengambil jatah.
Dalam konteks zakat misalkan, syariat memperbolehkan adanya pengambilan sebesar ⅛ atau 12,5% dari jumlah zakat yang telah dikumpulkan.
Meskipun tidak ada dalil secara tekstual yang menerangkan mengenai donasi online, akan tetapi hasil dari kajian para ahli dan ulama telah berpendapat bahwa donasi online diperbolehkan. (Arga)
Redaktur: Wahid Ikhwan