(Edisi Idul Adha) Yang Berhak Menerima Daging Qurban

Berqurban merupakan salah satu ibadah untuk menunjukan rasa syukur dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Ibadah qurban juga sebagai upaya untuk berbagi rasa bahagia dengan saudara-saudara muslim yang membutuhkan. Setidaknya ada 3 kelompok orang yang berhak menerima daging qurban, diantaranya:

Pertama, Orang yang berqurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan qurbannya. Hal ini dikarenakan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah memakan daging dari hewan qurbannya sendiri.

Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan: “Rasulullah  Shalallahu alaihi wassalam, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan qurbannya.”

Menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan qurban. Mereka mengatakan agar hewan qurban dibagikan kepada orang yang berqurban, kerabat, teman dan tetangga sekitar dan golongan fakir miskin.

Kedua, Teman, kerabat dan tetangga sekitar. Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan qurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

Ketiga, Golongan fakir dan miskin. Golongan fakir dan miskin berhak menerima daging dari hewan qurban. Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir dan miskin dari daging hewan qurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an;

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj: 28).

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ  كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.(QS. Al-Hajj: 36)

Dari dua ayat diatas dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan qurban harus diberikan kepada orang fakir dan miskin.

Dengan membagikan daging dari hewan qurban kepada orang-orang yang berhak maka selain dari sebagai menjalankan perintah Allah dan anjuran Nabi, kita juga sama saja sedang memberikan kesenangan atau hadiah kepada orang lain yang boleh jadi mereka memang benar-benar memerlukan daging tersebut. Wallahu a’lam bishowab. (Shabirin)

 

Informasi
Bagi sahabat yang mau Berqurban Plus Wakaf bisa Via Online Klik : http://dtpeduli.org/qurban
☎️ Info Qurban 0813-1712-1712