Eco Pesantren Daarut Tauhiid, Model Aset Wakaf Produktif
Pesantren Daarut Tauhiid (DT) hampir 100 persen dibangun di atas tanah wakaf. Salah satunya yakni Eco Pesantren DT berlokasi di Jalan Cigugur Girang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Eco Pesantren memiliki luas 3,5 hektar serta menjadi aset wakaf yang memiliki nilai edukasi tinggi. Hal ini karena Eco Pesantren menjadi pusat pendidikan DT. Selain masjid, terdapat lembaga pendidikan yang terdiri dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK Daarut Tauhiid Boarding School (DTBS).
Eco Pesantren mendapat penilaian positif dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, bahkan sivitasnya melakukan studi banding. Menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Eco Pesantren adalah percontohan yang modern karena terintregritasnya sarana pendidikan. Eco Pesantren mendapat pengakuan serta penilaian sebagai kawasan yang mengedukasi umat pada kelestarian lingkungan.
Manfaat bagi Warga Sekitar
Aset wakaf Eco Pesantren DT mendatangkan keuntungan tersendiri bagi warga sekitarnya. Pada momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP, SMA, dan SMK yang biasanya digelar selama seminggu, para warga biasa berjualan makanan, minuman hingga suvenir di sekitar aset wakaf Eco Pesantren. Menurut ungkapan salah satu warga, berjualan di aset wakaf sangatlah berkah, karena dapat meningkatkan pendapatan dari penghasilan sebelumnya.
DT Membangun Eco Pesantren 2
Setelah berhasil membangun aset wakaf produktif Eco Pesantren, kini DT mengembangkan sayap dakwahnya dengan membangun aset wakaf Eco Pesantren 2 yang berlokasi di Desa Karyawangi, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Lokasi Eco Pesantren 2 ini tidak jauh dari Eco Pesantren sebelumnya.
Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym bahu-membahu bersama para santri dan para jamaah membangun aset produktif Eco Pesantren 2. Dimulai dari Aa Gym yang melelang barang-barang ‘kesayangan’nya, berupa motor, mobil, bahkan kini sebuah apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan.
Menyusul para santri melelang barang kesayangannya, bahkan ada seorang santri dengan sukarela melelang motornya yang baru selesai angsurannya. Seluruh hasil lelang barang-barang tersebut akan diwakafkan untuk membangun aset wakaf produktif berupa masjid dan asrama santri di kawasan Eco Pesantren 2.
Landasan Wakaf
Allah SWT berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Mengetahuinya.” (QS. Ali Imran [3]: 92).
Sahabat Abu Thalhah saat mendengar ayat tersebut bergegas mewakafkan kebun “Bairuha”, kebun kurma miliknya yang paling ia sukai. Rasulullah pun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Abu Thalhah, hingga beliau bersabda, “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akhirat).” (HR. Bukhari).
Rasulullah saw bersabda, “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Menurut para ulama sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya) dalam konteks hadis tersebut diarahkan kepada makna wakaf, karena wakaf adalah satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh pihak penerimanya. Oleh karena itu, syariat memberi aturan agar benda yang diwakafkan dibekukan tasarufnya. Murni dimanfaatkan oleh pihak yang diberi wakaf. (Ana)