Dapat Hadiah Valentine, Bolehkah Umat Islam Menerimanya?
DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA – Sebagian masyarakat mengenal tanggal 14 Februari dengan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang. Ada orang-orang yang merayakan hari itu dengan memberikan hadiah seperti boneka, bunga, cokelat dan lain-lain.
Seperti apa pandangan Islam terkait Hari Valentine? Mengenai perayaan Valentine secara umum, Pimpinan Ma’had Aly Zawiyah Jakarta, Ustadzah Badrah Uyuni menyebutkan sebuah hadist, yaitu:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dia menjelaskan, menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal perayaan, penampilan, dan kebiasaan yang menjadi ciri khas mereka. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Alquran, as-sunnah, dan kesepakatan para ulama (ijma’).
“Perayaan ini adalah acara ritual agama lain. Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta, asalnya adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka,” ujar Ustadzah Badrah, dilansir dari Republika, Kamis (14/2/2024).
Dia mengatakan, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 diperingatkan bagi Muslim bahwa haram hukumnya merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari. Hal tersebut merujuk pada tiga hal yakni karena Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam, Hari Valentine dinilai menjerumuskan pemuda Muslim pada pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah, dan Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
Mendapat bingkisan Hari Valentine
Dalam video berjudul “Hukum Menerima Cokelat Valentine-Buya Yahya Menjawab” di saluran YouTube Al-Bahjah TV, ada yang menanyakan bagaimana jika kita mendapat bingkisan atau hadiah dari teman kita yang merayakan Valentine, misalnya cokelat atau sesuatu yang biasanya bernuansa warna merah muda di tanggal perayaan tersebut.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya menjawab adapun sesuatu yang dihadiahkan di acara-acara semacam itu, barangnya bukan barang yang haram. Menurut dia, hadiah itu bisa saja dimakan.
“Akan tapi yang dikhawatirkan adalah karena Anda menikmati lalu ‘kebawa’,” kata Buya Yahya dalam video tersebut.
Buya Yahya memberi contoh lainnya, misalnya orang Islam diberi oleh orang Nasrani yang merayakan Hari Raya Natal sekalipun, misalnya permen, kue, pemberian tersebut halal kita makan. Itu bukan suatu yang haram.
“Tapi kalau dalam pemberiannya itu dalam irama membesarkan, itu dosa, dosa niatnya tadi, ingin membesarkan syiar Valentine. Cuma barangnya adalah barang hadiah pemberian. Halal dimakan, boleh dimakan dan enggak ada masalah kalau dimakan asalkan hatimu kuat tidak ikut-ikutan esok hari,” ujarnya.
Selain itu, orang Islam yang diberi hadiah harus menampakkan tanda cinta. Karena sudah diberi hadiah, Buya Yahya menuturkan, maka nikmati makanan itu.
“Tapi balasannya nanti apa? Nasihati dia agar tahun depan kalau ngasih cokelat tidak usah pakai Valentine-an,” kata Buya Yahya.
“Jadi secara zat adalah halal dan diberikan dengan sukarela adalah halal, cuman haramnya adalah jika ada nilai pengagungan kepada syiar maka menjadi haram. Wallahualam bissawab,” ujarnya lagi.
Sumber: Republika.co.id
Baca juga: Bagaimana Hukum Merayakan Halloween Dalam Pandangan Islam?