Dampak Bahaya Miras Bagi Kesehatan

DAARUTTAUHIID.ORG | Minuman keras (Miras) merupakan salah satu minuman yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia, sehingga tidak heran jika miras banyak diperjual-belikan di berbagai tempat.

Kandungan yang terdapat pada minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia adalah etil alkohol atau etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian.

Meminum alkohol dengan kadar terlalu banyak dapat menurunkan kemampuan berpikir dan gangguan perilaku. Jika konsumsi berlebihan, dapat menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang, hingga meninggal dunia.

Dampak atau efek samping lainnya disebabkan oleh alkohol diantaranya, tukak lambung, kerusakan pada hati, hingga komplikasi gangguan psikiatri berat.

Dalam Islam minuman keras disebut juga dengan khamar. Hukum meminum khamar dalam Islam ialah haram. Khamarmenurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi semua minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. 

Hal ini sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an, dimana Alloh Ta’ala Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan, “Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?” Tegasnya: minum khamr dan main judi itu dilarang, dan haram hukumnya. 

Para ahli medis dalam berbagai penelitian menemukan bahwa meminum khamar mengandung bahaya dan dampak negatif.

Pada kesimpulannya ialah bahwa minuman khamar dapat membahayakan memang berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, bahkan berakibat pada hilangnya harta benda dan keluarga.