Catat! Beberapa Hal Makruh Dilakukan Saat Berwudhu
DAARUTTAUHIID.ORG | Wudhu adalah salah satu cara untuk menyucikan diri dari hadast kecil dan sebagai syarat sahnya shalat. Wudhu adalah cara untuk menyucikan diri dari hadas kecil, sehingga sholat tidak akan sah jika dilakukan tanpa wudhu.
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Allah tidak menerima sholat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari).
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa wudhu merupakan bagian yang sangat penting untuk diperhatikan ketika ingin menunaikan ibadah. Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha menjelaskan secara rinci tujuh hal yang dimakruhkan dalam wudhu diantaranya:
Pertama, boros dalam menggunakan air atau terlalu sedikit menggunakan air. Hal tersebut dimakruhkan karena bertentangan dengan sunah. Hal ini sebagaimana disebutkan bahwa Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Janganlah kalian berperlaku boros karena sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.”
Kedua, mendahulukan membasuh tangan kiri daripada tangan kanan, atau mendahulukan membasuh kaki kiri daripada kaki kanan.
Hal ini dikarenakan bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam tentang kesunahan tayamun (mendahulukan anggota kanan).
Ketiga, mengusap anggota wudhu dengan handuk kecuali karena ada udzur, misalkan karena kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan saja mengalir di anggota wudhu akan menjadikan kita menggigil dan sakit.
Keempat, memukul wajah dengan air, karena hal tersebut dapat menghilangkan kemuliaan wajah.
Kelima, menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali dengan yakin (yakni bukan karena ragu telah membasuh sebanyak tiga kali atau tidak), atau sebaliknya, malah mengurangi dengan yakin. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda:
“Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang menambah atau mengurangi (jumlah tiga kali setiap basuhan) maka dia telah berbuat buruk dan zhalim,” (HR. Abu Dawud).
Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ menyampaikan bahwa hadis tersebut shahih. Ia juga mengatakan bahwa siapa yang melanggar hadis tersebut, berarti ia telah melanggar sunah.
“Makna hadis tersebut bahwa barangsiapa yang berkeyakinan bahwa sunah adalah membasuh atau mengusap lebih dari tiga kali atau lebih sedikit, maka ia telah berbuat buruk dan zhalim karena ia telah melanggar sunah yang telah diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.”
Keenam, meminta tolong orang lain untuk membasuhkan anggota badan kita tanpa uzur (misalnya karena sakit dan lain sebagainya), karena hal ini merupakan salah satu bentuk takabbur (kesombongan) yang dapat menghilangkan kesan peribadatan.
Ketujuh, terlalu banyak atau berlebih dalam berkumur atau menyerap air ke dalam hidung bagi orang yang berpuasa. Hal ini ditakutkan air masuk kedalam rongga tenggorokan dan membatalkan puasanya. Sebagaimana Rasulullah bersabda:
“Berlebih-lebihlah dalam istinsyaq (menyerap air ke dalam hidung) kecuali ketika kalian sedang berpuasa.”