Bulan Syaban Adalah Bulan Terakhir Untuk Melunasi Utang Puasa

DAARUTTAUHIID.ORG | Bulan Syaban merupakan bulan untuk melunasi utang puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan, terlebih khusus bagi kaum muslimah yang masih belum selesai mengqadha’ puasa Ramadhan sebelumnya.

Oleh karenanya penting bagi kita untuk mengingatkan keluarga agar segera membayar hutang dengan menunaikan puasa qadha pada bulan Syaban. Kewajiban membayar puasa atau mengqadha puasa sebagaimana yang telah termaktum surat Al-Baqarah ayat 185:

“……Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al Baqarah : 185).

Terkait waktu membayar puasa, apalagi saat ini sudah memasuki bulan Syaban ada beberapa pendapat dari kalangan ulama. Dikutip dari beberapa sumber bahwa pendapat pertama seseorang boleh mengqadha puasa, meskipun sudah jatuh bulan Syaban.

Pendapat di atas diperkuat oleh perkataan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Suatu ketika ia baru mampu mengqadha puasa saat bulan Syaban karena beliau begitu maksimal dalam melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.

 Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Bukhari. Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata:

“Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali sampai bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pendapat kedua menyampaikan bahwa adanya larangan berpuasa saat pertengahan Syaban. Artinya, apabila belum pertengahan Syaban, maka masih dapat untuk menqadha puasa. Pendapat tersebut oleh sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Imam Bukhari.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR Abu Dawud dan Bukhari)

Dalam hadis yang lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda:

“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah, maka bolehlah ia berpuasa.”

Namun dari kedua hadis tersebut, ada pengecualian bagi seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah. Maka diperbolehkan baginya berpuasa.

Rasulullah merutinkan berpuasa selama Syaban. Bahkan pada suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dikatakan bahwa beliau melakukan puasa Syaban sebulan penuh.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menyampaikan:

“Belum pernah Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)