Bolehkah Wakaf Qur’an Dalam Bentuk Uang?
[DAARUTTAUHIID.ORG]- Wakaf merupakan memberikan sebagian harta seseorang secara syariah untuk dimanfaatkan dalam kepentingan umum. Harta yang dimaksud bisa berupa tanah, bangunan hingga yang sedang menjadi perbincangan hangat adalah wakaf berbentuk uang. Apakah diperbolehkan wakaf menggunakan uang?
Jika mengambil beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan, diperbolehkan wakaf dengan menggunakan uang. Secara definisi wakaf uang ialah sejumlah uang tunai yang diberikan oleh perseorangan atau kelompok maupun badan hukum untuk tujuan wakaf dan kemudian disalurkan sesuai syariat Islam.
Adapun sumber hukum yang memperbolehkan wakaf uang, yaitu fatwa yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002 ini tak hanya menjelaskan pengertian wakaf uang saja, namun juga mengatur bahwa penggunaan dana wakaf harus sesuai syariah Islam dan UU Nomor 41 Tahun 2004 menerangkan bahwa wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak meliputi uang, surat berharga, logam mulia, dan sebagainya. Sedangkan benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, tanaman, serta benda lain yang diatur dalam UU atau ketentuan syariah.
Ada pun tata cara wakaf uang diantara sebagai berikut:
- Siapkan uang paling sedikit Rp1 juta, karena ini adalah nominal terkecil sebagai syarat wakaf uang.
- Lakukan transfer sesuai ketentuan di laman wakafuang.bwi.go.id atau Anda dapat menghubungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) terdekat.
- Alternatif dari langkah nomor 2 adalah dengan menghubungi BWI melalui bwi.go.id, kemudian melakukan transfer secara daring.
- Setelah prosedur di atas terpenuhi, Anda akan mendapatkan sertifikat wakaf sebagai bentuk apresiasi.
Skema Pengelolaan uang dari wakaf diawasi oleh Kementerian Agama dan disalurkan berdasarkan syariah Islam. Salah satunya adalah dengan investasi untuk produk keuangan syariah. Adapun untuk pengelolaan sendiri, wakif (pemberi wakaf) mempercayakan wakaf kepada nazir (pengelola wakaf) melalui lembaga-lembaga atas izin dari Menteri Agama.
Agar memudahkan untuk berwakaf, lebih praktis, dan melancarkan niat kita untuk berwakaf, maka saat ini kita bisa melalui uang, yang akan diwujudkan dan direalisasikan dalam bentuk wakaf Qur’an. Wakaf Quran salah satu upaya kita untuk mendapatkan pahala yang terus mengalir adalah dengan cara mengikuti program wakaf tebar Qur’an di beberapa tempat wilayah indonesia yang masih membutuhkannya.
Kini Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid Peduli juga bergerak dalam menyelenggarakan Program Wakaf Quran, yang telah menyalurkan banyak mushaf al-Quran ke berbagai masjid di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Dengan Rp.150.000, kita bisa berwakaf al quran + buku panduan sabiq. donasi sudah termasuk pendistribusian dan pengajaran al quran. Bagi sahabat-sahabat ingin berwakaf silahkan menghubungi dan mengunjungi kantor bagian wakaf Daarut Tauhiid.
Norek: 270.500.3999 an. Yayasan Daarut Tauhiid (Kode bank 016) Maybank Syariah
Informasi : 0812-1313-3650
Allahu a’lam bishowab.. (Shabirin)
___________________
daaruttauhiid.org