Bolehkah Muslimah Mencukur Pendek Rambutnya? Ini Hukumnya!

DAARUTTAUHIID.ORGMuslimah berambut pendek, apa hukumnya? Hukum dasar potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir.

Sudah menjadi kodrat bagi kaum Hawa yang selalu ingin tampil cantik. Di antara perhiasan yang membuat wanita tampil cantik dan feminin, terutama bagi suaminya, adalah rambut.

Seorang istri dianjurkan untuk merias diri di depan suami, termasuk persoalan menata rambut. Namun, bolehkah seorang wanita memangkas rambut yang sering disebut mahkota perempuan itu?

Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Terkait memendekkan rambut bagi wanita, ulama Syafi’iyah membolehkannya. Dalam Raudhatuth Thalibin disebutkan, sebuah riwayat dari Abu Salmah bin Abdurrahman, ia mengatakan:

“Aku pernah menemui Aisyah RA bersama saudara sepersusuan Aisyah. Dia bertanya pada Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi SAW. Saudarinya tersebut mengatakan bahwa istri-istri Nabi SAW mengambil (memendekkan) rambut kepalanya sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR Muslim).

Saudarinya tersebut mengatakan bahwa istri-istri Nabi SAW mengambil (memendekkan) rambut kepalanya sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.

Inilah alasannya para ulama Syafi’iyah membolehkan kaum wanita untuk memendekkan rambut. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan, “Dalil ini menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.”

Sedangkan, ulama Hambali berpendapat, makruh hukumnya bagi wanita untuk memendekkan rambut, terkecuali ada uzur atau hal-hal yang mengharuskannya memotong rambutnya.

Seperti masalah yang umum dialami para wanita adalah kerontokan rambut yang dikhawatirkan bisa mengalami kebotakan.

Ada pula masalah kutu yang sudah sangat parah hingga membuat rambut seorang wanita harus dipotong. Ulama Hambali dalam kasus ini turut membolehkannya. Namun, sebagian ulama Hambali lainnya mengharamkan pemotongan rambut wanita jika tanpa uzur atau alasan sama sekali.

Dari dua pendapat itu, pendapat pertamalah yang paling rajih (kuat) dan bisa diambil pedoman hukumnya.

Namun, memotong rambut bagi wanita bukan untuk meniru model dan gaya hidup kaum kafir, demikian juga meniru model rambut laki-laki juga diharamkan walau sejatinya Muslimah tetap mengenakan jilbab.

Hal itu ditegaskan dalam hadits, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki” (HR. Bukhari).

Sebenarnya tidak ada dalil sarih (tegas dan lugas) yang melarang atau menganjurkan wanita memendekkan rambutnya.

Bahkan, tahalul (memotong rambut) dalam ibadah haji atau umrah hanya memotong beberapa helai rambut. Dalam riwayat Abu Zur’ah yang tercantum dalam Tarikh Dimsyaq (1/88) disebutkan, “Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya, tetapi boleh memendekkannya.”

Hal yang sama juga pernah difatwakan Syekh Khalid al-Muslih. Dalam sebuah tayangan program “al-Jawab al-Kafi” di kanal al-Majd, Syekh Khalid pernah ditanya tentang batasan potong rambut bagi wanita.

Jawabannya, “Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir. Adapun selain itu maka hukumnya boleh.”

Sedangkan, hukum membotaki rambut bagi wanita selain untuk tujuan pengobatan adalah haram. Hal itu ditegaskan dalam hadis, “Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotaki) rambutnya” (HR Tirmidzi).

Dr Ahmad al-Syarbasi menambahkan, wanita yang mencukur habis rambutnya menyerupai tradisi jahiliyah yang sempat dilarang.

Pada masa jahiliyah, wanita mencukur habis rambut mereka sebagai tanda berkabung dari kematian. Menyerupai kaum jahiliyah atau kafir adalah diharamkan sebagaimana hadis Rasulullah SAW. “Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR Abu Daud).

Meniru suatu kaum akan digolongkan sebagai bagian dari kaum tersebut. Jadi, meniru orang kafir sama saja dengan mendaftar sebagai anggota orang kafir. Di samping itu, wanita yang botak menyerupai laki-laki juga secara tegas telah dilarang Rasul SAW.

Adapun yang lebih afdhal (utama) bagi wanita adalah tetap membiarkan rambutnya terurai panjang. Wanita yang merawat dirinya dan bersolek untuk suaminya dihitung sebagai ibadah.

Tentu saja menyisir rambut bagi wanita dalam rangka bersolek untuk suami juga dinilai ibadah. Wanita diharapkan bisa merawat dirinya, termasuk urusan rambut agar rambut menjadi perhiasan dan mempercantik dirinya.

Dalam hadis disebutkan, “Siapa yang mempunyai rambut (indah) maka muliakanlah (peliharalah)” (HR Abu Dawud).

Intinya, rambut pendek bagi wanita bukanlah masalah. Hal yang paling penting, kemuliaan yang diberikan Allah kepadanya berupa rambut hanya diperuntukkan bagi mahram dan suaminya. Wallahu a’lam bishowab.

Redaktur: Wahid Ikhwan

__________________________

DAARUTTAUHIID.ORG

(Sumber: Fikih Muslimah, Republika)