Bolehkah Berwakaf Qur’an Diniatkan Untuk Orang Yang Telah Wafat?

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Istilah wakaf tentu bukan sesuatu hal yang baru lagi yang kita dengar. Wakaf seperti yang telah diketahui sebelumnya merupakan salah satu amalan yang bisa umat muslim kerjakan. Istilah wakaf ini dipakai untuk menyebut salah satu amalan yang memiliki kaitan dengan harta dan benda.

mengeluarkan harta kepada orang lain biasanya disebut dengan sedekah dan memberikan kepada harta benda kepada sebuah lembaga untuk pembangunan dan penggunaan barang tertentu biasanya disebut wakaf. Namun, timbul satu pertanyaan apakah diperbolehkan berwakaf dengan meniatkan atas nama orang yang sudah meninggal?

Apa hukum wakaf untuk orang yang sudah meninggal? Pada dasarnya, wakaf hanya diperuntukkan bagi orang yang memang benar-benar mampu dan mau membagikan hartanya untuk kemaslahatan umat. Bagi yang ingin mewakafkan hartanya untuk sedekah jariyah bagi orangtua atau kerabat terdekat yang sudah meninggal dunia, tentunya ingin tahu hukum dari memberikan hadiah wakaf ini.

Maka jawabannya diperbolehkan. Para ulama sepakat memperbolehkan siapapun yang ingin memberikan hadiah wakaf kepada orang yang sudah meninggal dunia. Tentunya, hadiah wakaf tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Hadiah wakaf tersebut tidak hanya memberikan pahala yang tidak putus kepada wakif yang sudah meninggal dunia. Donatur sebagai pemberi hadiah wakaf juga akan mendapatkan pahala. Hal itu senada dengan hadis shahih berikut yang artinya:

Riwayat ini diterima dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ibuku telah wafat, aku rasa seandainya dulu ia menyampaikan pasti ia akan bersedekah. Lalu apakah beliau akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama ibuku?” Rasulullah menjawab: “Tentu”. (HR: Bukhari)

Hadis ini adalah salah satu penjelasan diperbolehkannya berwakaf atau amal lainnya yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal, dan sejatinya tidak terbatas pada orang tua saja. Hal ini bisa dilakukan dengan cara berwakaf dengan program wakaf Qur’an, apabila memiliki keterbatasan biaya.

Kini Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid Peduli juga bergerak dalam menyelenggarakan Program Wakaf Quran, yang telah menyalurkan banyak mushaf al-Quran ke berbagai masjid di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Dengan Rp.150.000, kita bisa berwakaf al quran + buku panduan sabiq. donasi sudah termasuk pendistribusian dan pengajaran al quran. Bagi sahabat-sahabat ingin berwakaf silahkan menghubungi dan mengunjungi kantor bagian wakaf Daarut Tauhiid.

Norek: 270.500.3999 an. Yayasan Daarut Tauhiid (Kode bank 016) Maybank Syariah

Informasi : 0812-1313-3650

Allahu a’lam bishowab.. (Shabirin)

__________________________

daaruttauhiid.org