Bolehkah Bersedekah kepada Non Muslim?

DAARUTTAUHIID.ORG | Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yaitu rahmat bagi seluruh alam semesta. Islam mengajak agar manusia saling menyayangi antar sesama makhluk. Seperti berbuat baik membantu satu sama lain di tengah kesulitan.

Membantu orang lain dalam Islam menjadi bagian sedekah. Allah memerintahkan hamba-Nya agar mengeluarkan sebagian harta dan memberikannya kepada orang yang membutuhkan. Pada dasarnya harta adalah milik Allah, seorang muslim juga harus menggunakan hartanya di jalan Allah.

Perintah sedekah sebagaimana yang disebutkan dalam Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 272 yang artinya:

“Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.”

Salah satu dari sahabat juga pernah bertanya kepada Rasulullah mengenai sedekah kepada non muslim. Mereka berkata, ‘Bolehkah kita bersedekah kepada orang yang bukan penganut agama kita, wahai Rasulullah?’. Lalu Allah menurunkan ayat Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 272.

Rasulullah dalam hadisnya juga memperbolehkan untuk bersedekah kepada non muslim. Asma’ binti Abu Bakar pernah meminta izin Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam untuk memberi bantuan harta kepada ibunya yang kala itu masih musyrik.

“Diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallâhu ‘anhuma, ia berkata: ‘ Pada masa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam Ibuku datang kepadaku sementara ia masih musyrik. Aku lalu meminta fatwa kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam: ‘Ibuku datang kepadaku dan ia menginginkan suatu pemberian. Apakah aku boleh memberinya?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pun menjawab: ‘Ya, berilah ibumu’.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dari urain di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum bersedekah kepada non muslim adalah boleh, jika merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 271, dan Rasulullah dalam sabda hadisnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.