Bolehkah Bermuamalah dengan Orang Kafir

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Ahlus Sunnah membolehkan bermu’amalah dengan orang- orang kafir, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para Sahabat radhiyallahu’anhum Di antara mu’amalah yang dibolehkan menurut syar’i adalah:

1. Boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan, sewa menyewa dan jual beli barang, selama alat tukar, dan barangnya dibenarkan menurut syari’at Islam.

2. Wakaf mereka dibolehkan selama pada hal-hal di mana wakaf terhadap kaum Muslimin dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap Ibnu Sabil dan semacamnya.

3. Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan barang. Sebab diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam wafat sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari)

4. Orang Dzimmi (non-muslim yang berada di negeri Muslim) dan Mu’ahad (non-muslim yang mempunyai perjanjian damai dengan negeri Muslim) tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.

5. Hukum qishas atas nyawa dan yang lainnya juga diberlakukan kepada mereka.

6. Boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka, baik karen permintaan kita maupun karena permintaan mereka, selama hal itu untuk mewujudkan kemaslahatan umum bagi kaum Muslimin dan pemimpin kaum Muslimin sendiri cenderung ke arah itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…” (QS. Al-Anfaal: 61)

8. Darah, harta dan kehormatan kaum Dzimmi (orang kafir yang mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam) dan mu’ahad (orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dengan kaum Muslimin) adalah haram (tidak boleh ditumpah- kan darahnya), apabila mereka bukan kafir Harbi yang memerangi kaum Muslimin. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi yang shahih. Allah berfirman:

 “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.” (HR. Al-Bukhari)

Sumber: muslimah.or.id