Bisakah Wakaf Atas Nama Orangtua yang Sudah Wafat?
DAARUTTAUHIID.ORG — Ada banyak orang yang selama hidupnya tidak punya kesempatan untuk berbakti kepada kedua orangtuanya karena telah meninggal dunia. Namun, bukan berarti kesempatan untuk berbakti kepada orangtua sudah tidak ada lagi. Bakti kepada orangtua dalam bentuk amal bisa dilakukan dengan cara wakaf atas nama orangtua.
Wakaf atas nama orangtua adalah kesempatan emas bagi anak untuk berbakti kepada orangtuanya. Bahkan bakti seorang anak sangat ditunggu oleh orangtua usai meninggal, baik bakti dalam bentuk doa maupun amal.
Karena berbakti dengan cara berwakaf akan mendapatkan pahala yang terus mengalir, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi yang berbunyi:
“Jika anak cucu Adam wafat, maka terputuslah semua amal perbuatannya, kecuali tiga hal. Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orangtuanya.” (HR. Muslim)
Sedekah jariyah seperti wakaf, pada dasarnya memberikan kepemilikan harta agar digunakan bagi kepentingan umat. Sehingga pahala dari wakaf akan terus mengalir, selama aset wakafnya dimanfaatkan dengan baik.
Wakaf adalah amalan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti wakafnya Utsman bin Affan Radiyallah ‘anhu di Madinah. Kemudian wakaf dari para Sahabat Nabi lainnya, dalam jumlah yang sangat besar.
Begitu juga dengan Umar bin Khattab Radiyallahu ‘anhu yang mewakafkan setengah hartanya karena Allah, bahkan Abu Bakar Shiddiq Radiyallah ‘anhu mewakafkan seluruh hartanya di jalan Allah.
Jadi, wakaf merupakan sebuah konsep dalam Islam yang diharapkan dapat memberi solusi bagi permasalahan umat, lembaga Wakaf Daarut Tauhiid misalnya, menfasilitasi program wakaf bagi para jamaah, mulai dari wakaf masjid, Al-Qur’an, wakaf uang, wakaf produktif, dan lainya.
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)
Artinya adalah, amal yang mampu menembus ruang dan waktu. Wakaf atas nama orangtua adalah hadiah yang sangat istimewa, karena kita melakukannya untuk orang yang sangat kita cintai.
Jadi kita bisa berwakaf untuk pesantren yang akan dibangun, sekolah, rumah sakit, bangunan yang akan dimanfaatkan oleh orang banyak dan lainnya.
Wakaf atas nama orangtua bisa menjadi jalan pintas bagi seorang anak yang ingin membahagiakan orangtuanya kelak diakhirat, karena tabungan amalnya akan semakin banyak setiap ada yang merasakan wakafnya. Wallahu a’lam bishowab. (Arga/Wahid)
Redaktur: Wahid Ikhwan