Berikut Beberapa Alasan Diperbolehkannya Menunda Shalat
DAARUTTAUHIID.ORG | Shalat adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap Muslim. Shalat dilaksanakan sehari lima waktu yang telah ditentukan, yaitu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Jika sudah masuk waktunya maka bersegaralah untuk menunaikanya dan jangan menunda-nundanya.
Namun, apakah boleh bagi seseorang menunda shalat dalam tertentu? Dalam Islam ada beberapa kondisi diperbolehkan seseorang menunda shalatnya. Berikut 5 kondisi yang membolehkan seseorang untuk menunda atau mengakhirkan sholatnya.
Pertama, Tidak Ada Air untuk Bersuci
Apabila air tidak tersedia untuk berwudhu. Namun, jika ada harapan mendapatkan air maka diperbolehkan menunda shalat waktu shalat.
Ulama-ulama madzhab Syafi’i memberikan penegasan bahwa mengakhirkan shalat dengan tetap berwudhu lebih utama dibandingkan sholat di awal waktu tapi dengan tayamum menggunakan tanah atau debu.
Kedua, Menunggu Jamaah
Jika melaksanakan shalat di masjid, namun jamaah belum datang, maka boleh mengundurkan shalat hingga datang orang lain untuk sholat berjamaah. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Bila beliau (Rasulullah) melihat mereka (para sahabat) telah berkumpul, maka dipercepat (segera sholat berjamaah). Tapi jika beliau melihat mereka berlambat-lambat (datang terlambat), beliau undurkan (waktu sholat berjamaahnya).”
Ketiga, Tabrid
Tabrid yaitu ketika siang hari sedang panas-panasnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam juga pernah menunda sholat Dzuhur hingga cuaca tidak terlalu panas menyengat.
Menurut para ulama menyampaikan bahwa sedikit mengundurkan shalat Dzuhur saat cuaca sangat panas hukumnya mustahab. Tujuannya adalah untuk meringankan serta bisa menambah kekhusyukan dalam shalat.
Keempat, Menunda karena Buka Puasa
Diperbolehkan mendahulukan berbuka puasa dulu, baru kemudian shalat Maghrib. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Manusia senantiasa dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka (puasa).”
Kelima, Saat Makanan Telah Terhidang dan Menahan Buang Air
Apabila makanan telah tersaji, sementara adzan telah berkumandang, maka boleh mendahulukan makan dan sholat kemudian. Hal ini berdasarkan hadist Nabi:
“Hendaknya jangan (mendahulukan) sholat ketika makanan telah dihidangkan dan hendaknya tidak (mendahulukan) sholat bagi yang sedang menahan kencing atau buang air besar.”