Benarkah Disunahkan Menikah di Bulan Syawal?
DAARUTTAUHIID.ORG | Menikah adalah ibadah yang diperintahkan dalam agama Islam. Hal ini sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Waktu yang disunahkan untuk menikah antar 2 pasangan ialah pada bulan syawal.
Melakukan pernikahan pada bulan Syawal ini mempunyai landasan kuat dari kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang menikahi beberapa istrinya pada bulan Syawal. Hal ini menunjukkan keistimewaan bagi siapapun yang melangsungkan pernikahan di bulan setelah Ramadhan ini.
Sunnah Menikah di Bulan Syawal bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk ketaatan dalam mengikuti teladan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Bulan Syawal yang datang setelah bulan penuh berkah, Ramadhan, dipercaya membawa keberkahan tersendiri bagi pasangan yang memulai bahtera rumah tangga.
Sunnah Menikah di Bulan Syawal sebagai bentuk bantahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam terhadap kepercayaan Jahiliyah yang menganggap menikah di bulan Syawal akan membawa malapetaka.
Menikah pada bulan Syawal semakin populer di kalangan muslim modern yang ingin menghidupkan tradisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Meskipun tidak termasuk syarat sah pernikahan dalam Islam, melaksanakan pernikahan di bulan Syawal akan membawa keberkahan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dengan Aisyah RadiyaAllahu ‘anha dan Ummu Salamah RadiyaAllahu ‘anha yang dinikahi pada bulan Syawal.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RadiyaAllahu anha, istri tercinta Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang artinya:
“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wassalam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku? (Perawi) berkata, ‘Aisyah RadiyaAllahu ‘anha dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal’.” (HR Muslim)
Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Rasulullah memilih bulan Syawal untuk menikahi Aisyah, yang kemudian menjadi istri yang sangat dicintai oleh beliau. Menikah di bulan Syawal, menunjukkan adanya keberkahan khusus yang dirasakan oleh Aisyah RadiyaAllahu ‘alaihi wassalam dalam pernikahannya yang dilangsungkan pada bulan ini.
Selain Aisyah, terdapat bukti lain yang menguatkan Sunnah Menikah di Bulan Syawal yaitu pernikahan Rasulullah dengan Ummu Salamah RadiyaAllahu ‘anha. Dalam sebuah riwayat disebutkan:
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam menikahi Ummu Salamah RA pada bulan Syawal dan mulai membina rumah tangga juga pada bulan Syawal.” (HR Ibnu Majah)
Riwayat ini memperkuat bukti bahwa Rasulullah secara sengaja memilih bulan Syawal untuk melangsungkan pernikahan.
Melalui landasan tersebut semoga umat Islam dapat menjadikan bulan Syawal sebagai pilihan waktu yang diutamakan dalam melaksanakan sebuah pernikahan, sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.