Bagaimana Status Anak Diluar Pernikahan?

DAARUTTAUHIID.ORG | Hikmah pernikahan dalam Islam ialah untuk menjaga nasab dan menjaga diri dari perbuatan keji. Bersetubuh diluar menikah mempunyai dampak pada nasab seseorang. Oleh karena itu, bersetubuh di luar ikatan pernikahan atau berhubungan badan sebelum menikah menjadi perbuatan yang sangat dilarang oleh agama.

Al-qur’an secara khusus melarang manusia untuk mendekati zina. Perbuatan ini pun tergolong sebagai jarimah atau tindak pidana kejahatan:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra:32).

Anak yang tidak mempunyai hubungan nasab dari ayah bilogisnya yang dapat berakibat pada status wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.  Anak yang lahir di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya.

“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mawla-mawlamu.” (QS al- Ahzab:4-5).

Jika merujuk pada pendapat Imam Syafi’i dan Malik yang didukung oleh jumhur ulama juga, menyampaikan bahwa jika anak dilahirkan kurang dari 6 bulan setelah akad nikah maka tidak dapat dinasabkan kepada ayah yang menikahi ibunya, tidak menjadi mahram maka bisa dinikahi ayah tersebut.

Anak di luar nikah juga tidak bisa dinasabkan di-bin kan atau binti- kan sama sekali kepada ayah biologisnya dalam hal perwarisan, tidak saling mewarisi.

Demikianlah uraian mengenai status seorang anak diluar pernikahan. Semoga kita mampu sekuat mungkin untuk menghindari dan meninggalkan perbuatan zina. Ketahuilah bahwa setiap perintah pasti ada kebaikan di dalamnya, dan setiap yang dilarang pasti ada keburukan didalamnya. (Arga)