Bagaimana Jika Orang Tua Mengambil Harta Anaknya ?

Bagaimana Jika Orang Tua Mengambil Harta Anaknya ?

Saat ini sering kali kita menemui fenomena anak yang menggugat orang tuanya terkait dengan permasalahan harta. Di berita-berita nasional kita juga mungkin pernah melihat berita seorang anak yang menggugat ibunya karena ibunya sudah lama belum membayar hutang kepada anaknya. Masyarakat yang melihat sudah pasti mayoritas kaget dengan hal tersebut melihat perilaku anaknya, yang dengan tega sampai membawa ibunya ke ranah hukum terkait hal tersebut.

Orang Tua Mengambil Harta Anaknya

Jika dari segi norma dimasyarakat hal tersebut tentu saja tidak sesuai dengan norma kesopanan atau adab kepada orang tua. Ternyata dalam Islam hal ini pun dibahas bagaimana seharusnya sikap anak kepada orang tuanya yang berhutang kepada anaknya, atau orang tua yang mengambil harta milik anaknya.

Jika orang tua mengambil harta anak, maka tidak boleh bagi anak untuk menuntut orang tuanya agar mengembalikannya. Jika ternyata orang tua mengembalikannya, maka alhamdulillah. Namun jika tidak mengembalikan harta tersebut, maka itulah hak orang tua.

Oleh karena itu Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai hal ini,

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى مَالاً وَوَلَدًا وَإِنَّ وَالِدِى يَحْتَاحُ مَالِى. قَالَ: أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ

“Seorang lelaki mendatangi Nabi, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki harta dan anak, sedangkan orang tuaku membutuhkan hartaku.’ Rasulullah lalu bersabda, ‘Dirimu dan hartamu milik orang tuamu, sungguh anak-anak kalian itu termasuk yang paling baik dari usaha kalian. Maka makanlah dari hasil kerja anak-anak kalian.”  (HR. Abu Daud No. 3530, Ahmad No. 214).

Jadi sesungguhnya harta yang kita miliki atau seorang anak miliki didalamnya ada harta orangnya juga. Disisi lain orang tualah yang telah membesarkan anaknya sampai dewasa dan memiliki keluarga sendiri, dan tanpa jerih payah orang tua termasuk harta orang tua yang dinikmati oleh seorang anak maka mustahil seorang anak bisa sampai menjadi besar.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya. Anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud No. 3528, An-Nasai dalam Al-Kubra 4: 4, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam riwayat lain disebutkan,

وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Anak seseorang itu adalah hasil dari usahanya, itu adalah sebaik-baik usahanya. Maka makanlah dari harta mereka.” (HR. Abu Daud No. 3529, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Wallahu a’lam bishowab

(Wahid)