Bagaimana Hukum Wanita Memakai Cadar?
[DAARUTTAUHIID.ORG]- Hukum wanita memakai cadar atau niqab masih menjadi pertanyaan sebagian besar orang. Sementara jumhur ulama berpendapat bahwa wajah wanita tidak termasuk di dalam aurat. Wanita memakai cadar berpegang dengan pendapat golongan ulama yang mewajibkannya. Ini adalah hak setiap individu.
Selagi memiliki landasan hukum yang kuat mengenai wanita memakai cadar, seseorang individu tidak wajib mengikut 1 mazhab tertentu, tetapi hendaklah mengikuti apa yang dia fahami dan diyakini berdasarkan panduan para imam ahli sunnah wal jama`ah.
Pendapat jumhur ulama yang menyatakan cadar bukanlah suatu kewajiban tangan dan wajah wanita bukanlah aurat. Seperti yang disebutkan di atas yaitu persoalan memakai cadar atau yang disebut sebagai niqab bagi wanita adalah persoalan khilafiyyah (perbedaan pendapat). Mesikpun ada ulama yang memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.
Al-Imam al-Nawawi menerangkan bahwa: “Sesungguhnya aurat wanita yang merdeka itu ialah seluruh badannya kecuali muka dan kedua tapak tangan. Inilah pendapat Imam al-Syafi`i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, al-Imam al-`Auza`i, al-Imam Abu Thaur dan lain-lain.”
Hal ini senada juga disampaikan oleh mayoritas ulama masa kini, salah satunya ialah Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunyaNiqab li al-Marah yang menyatakan bahwa wajah wanita bukan aurat. Hal ini perkuat juga dengan firman Allah Ta’ala dalam surat al-Nur ayat 31 yang artinya:
“dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…”
Penjelasan di atas merupakan bagian dari dalil-dalil yang banyak dikemukakan oleh jumhur ulama guna membuktikan wajah wanita bukan aurat. Berpegang kepada pendapat jumhur ulama dalam bagaimana hukum wanita memakai cadar maka merujuklah pada hukum yang sudah jelas dari segi nash atau dalilnya. Semoga dengan penjelasan ini bisa memberikan pemahaman mengenai wanita memakai cadar dan bisa menyikapi perbedaan di antara ulama.