Bagaimana Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam?

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Bagaimanan hukum mewarnai rambut dalam Islam? Jika dikaji berdasarkan dalil hukum dan pendapat para ulama maka diperboleh mewarnai rambut. Namun dilarang mewarnai dengan warna tertentu. Laki-laki dan perempuan muslim boleh menutup uban dengan semir rambut dengan syarat tidak menggunakan warna hitam pekat.

Diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengingatkan umat Islam untuk selalu merawat rambutnya, beliau bersabda yang artinya :

“Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (HR Abu Dawud).

Mewarnai  rambut tergolong bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam asalkan tidak memilih warna hitam. Artinya, warna hitam tidak boleh dijadikan cat rambut bagi umat muslim.

Jika melansir dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 yang ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah mewarnai rambut dengan menggunakan daun pacar atau inai dan daun katam yakni daun yang berkhasiat menyuburkan rambut.

Daun pacar sering digunakan sebagai pewarna rambut dan kuku. Secara alami, daun ini menghasilkan warna kuning kemerahan hingga coklat. Warna-warna tersebut diperbolehkan untuk mewarnai rambut.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda pada sahabat yang rambutnya beruban yang artinya:

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR Muslim).

Melalui hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam. Mewarnai rambut ini juga dimaksudkan untuk menutupi warna uban.

Meskipun mewarnai rambut tidak dilarang, namun tetap mewarnai rambut menggunakan warna hitam tidak diperbolehkan. Bahkan menyemir rambut dengan warna hitam termasuk perbuatan besar. Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas RadiyaAllah ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya:

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud).

Mengutip dari halaman detik.com  salah satu Syekh Musthafa al-Khin dalam kitab Fiqih Manhaji menerangkan hikmah diharamkannya menyemir rambut menggunakan warna hitam. Menurutnya, menyemir rambut dengan warna hitam adalah bentuk penipuan, dan ada unsur merubah ciptaan Allah Ta’ala.