Bagaimana Hukum Merayakan Halloween Dalam Pandangan Islam?

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Pada tanggal 31 Oktober merupakan perayaan Halloween di berbagai belahan dunia. Pada awalnya tradisi ini hanya ada di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, tetapi saat ini Halloween semakin menyebar ke wilayah Asia, termasuk Indonesia.

Perayaan  Halloween identik dengan costum-costum yang menyeramkan. Orang-orang dewasa dan anak-anak akan mengenakan beragam kostum, mulai dari hantu, penyihir, monster, dan lain-lain.

Meski perayaan Halloween masih tabu di Indonesia, karena Indonesia merupakan mayoritas penduduk Islam, yang dianggap bertentangan dengan budaya Islam. Pertanyaanmya adalah bagaimana hukum merayakan Halloween dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau justru menyalahi syariat? Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan berikut.

Hukum Merayakan Halloween dalam Islam

Islam hanya memiliki dua hari besar yang wajib disambut umatnya dengan gembira, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

Rasulullah pernah datang ke Madinah sedangkan penduduknya memiliki dua hari raya. Pada kedua-duanya mereka bermain (bergembira) pada masa jahiliah. Lalu baginda bersabda ‘Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua-duanya bagi kamu semua dengan dua hari yang lebih baik yaitu Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri’” (HR. al-Nasaa’i)

Melalui hadits tersebut, dapat diketahui bahwa Halloween bukanlah hari yang dirayakan umat Muslim. Maka sebaiknya umat Muslim membataskan diri dengan menyambut hari-hari perayaan yang diiktiraf oleh Allah dan Rasul-Nya saja.

Dalam surat Al-Hajj ayat 67 disebutkan: “Bagi setiap umat, Kami adakan satu syariat yang tertentu untuk mereka ikuti dan jalankan. Maka, janganlah ahli-ahli syariat lain membantahmu dalam urusan syariatmu; dan serulah (wahai Muhammad) umat manusia kepada agama Tuhan-mu karena sesungguhnya engkau berada di atas jalan yang lurus.” (QS. Al-Hajj: 67)

Dalam buku Manisnya Iman tulisan Mohd Yaakub Mohd Yunus yang dikutip dari Republika, hukum merayakan Halloween dalam Islam juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah lain yang mengatakan bahwa jika seorang Muslim meniru kebiasaan umat tertentu, maka ia termasuk bagian dari mereka.

Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Imam Abu Dawud)

Larangan perayaan Halloween dalam Islam berkaitan pula dengan sejarah Halloween itu sendiri. Menurut laman History, Halloween merupakan tradisi yang berasal dari festival Celtic kuno Samhain. Sebagian besar bangsa Celtic merayakan tahun baru mereka pada 1 November. Hari ini menandai akhir musim panas dan panen serta awal musim dingin yang sering dikaitkan dengan kematian manusia. Allahu a’lam bishowab.. (Shabirin)

_____________________

daaruttauhiid.org