Bagaimana Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis?

DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu kewajiban seorang muslim yang senantiasa untuk dilakukan adalah menjaga pandangan, terutama menjaga agar tidak melihat aurat orang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang untuk melihat aurat orang lain sekalipun antara laki-laki.

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

“Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian.” (HR. Muslim).

Menurut pendapat syeikh Yusuf Al-Qardhawi bahwa: “Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan lain, yaitu antara pusar

Sedangkan aurat perempuan dengan laki-laki yang bukan mahramnya adalah seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Semua auratnya haram untuk dilihat ataupun disentuh.

Akan tetapi, jika dalam keadaan terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut bisa hilang. Tetapi bolehnya melihat itu dengan syarat tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak ada syahwat.

Syeikh Al-Qardhawi juga mengatakan bahwa perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di bagian atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Rasulullah sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali sehingga dia bosan dan pergi. .

Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma’ binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan:

“Hai Asma! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya.” (HR. Abu Daud)

Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah. Al-Qardhawi,bahwa melihat biasa bukan kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya tetap halal.

Salah satu kelapangan Islam ialah diperbolehkannya melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak boleh. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits. Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:

“Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR. Muslim)