Bagaimana Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?
DAARUTTAUHIID.ORG | Shalat merupakan rukun Islam yang harus ditunaikan bagi seorang muslim. Dalam shalat ada beberapa adab dan etika yang harus diperhatikan yang telah diatur dalam syariat. Salah satunya adab untuk tidak melewati di depan orang yang sedang shalat. Hal ini disebutkan dalam hadits yang artinya:
“Jikalau orang yang berjalan di depan orang yang salat mengetahui dosa (berjalan di hadapan orang yang sedang salat) maka tentu menunggu empat puluh lebih baik daripada dia lewat di hadapan orang yang sedang salat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas secara tegas menegaskan bahwa lewat di hadapan orang yang sedang shalat merupakan perilaku yang sangat tidak dianjurkan. Namun, pertanyaannya ialah apakah melewati orang yang sedang shalat adalah larangan yang membuat seseorang akan berdosa?
Bagaimana jika ada situasi yang memaksa membuat seseorang harus melewatu di depan orang yang sedang shalat, misalnya ketika ruang di sekitar tempat shalat sangat terbatas atau saat ada kebutuhan mendesak.
Jika dikaji dalam pandangan hukum bagi orang yang melewati orang yang sedang shalat, maka para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang kuat, hukum lewat di depan orang yang sedang shalat adalah haram.
Sedangkan menurut Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang sedang sholat tidaklah sampai berakibat hukum haram, tapi hanya sebatas makruh. Meskipun pendapat yang dianggap shahih (benar) menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum haram.
Namun, ada solusi lain yang bisa dilakukan ketika ingin lewat didepan orang yang sedang shalat, yaitu menggunakan sutrah (penghalang) yang dijadikan sebagai pembatas. Contohnya, melewati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang shalat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan.
Semoga penjelasan diatas menambah pengetahuan kita mengenai adab atau etika berjalan atau lewat di depan orang shalat. Hal itu dilakukan dalam rangka menghormati orang yang sedang melaksanakan shalat. (Arga)