Bagaimana Hukum Jual-Beli Emas Dengan Mencicil Dalam Islam?
DAARUTTAUHIID.ORG | Jika diperhatikan harga emas makin naik dari waktu ke waktu, hingga banyak orang yang antuasi mengantri untuk membeli emas. Bagaimana jika seseorang yang tidak mempunyai uang dan hendak membeli emas dengan cara mencicil, apakah diperbolehkan dalam konsep Islam?
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Dr Oni Syahroni menyampaikan bahwa diperbolehkan mencicil emas. Hal ini tercatum dalam fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Produk cicilan emas merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membeli emas atau logam mulia dalam bentuk batangan yang diangsur setiap bulannya dengan akad jual-beli (murabahah). Produk cicilan emas tersebut diperkenankan, sebagaimana
Jika emas yang dititipkan oleh nasabah ke bank syariah, itu diperkenankan selama disepakati bahwa emasnya memiliki wujud (tidak fiktif)
Beberapa kalangan para ahli fikih memiliki perbedaan pendapat perihal tersebut. Salah satunya merujuk pada hadist Ubadah bin ash- Shamit, yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat) sama dan sejenis, serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka jual sekehendakmu jika dilakukan secara tunai” (HR Muslim).
Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, emas yang dimaksud dalam hadis Ubadah tersebut adalah alat pembayaran, bukan komoditas (barang yang diperdagangkan). Jadi, emas baik sebagai logam mulia ataupun perhiasan bukan bagian dari emas yang dimaksud dalam hadis Ubadah. Sebab, emas ini dipandang sebagai komoditas.
Kesimpulannya ialah pertukaran antara mata uang dan emas, sebagaimana dijalankan pada produk cicilan emas di bank-bank syariah kini, tidak diharuskan secara tunai, tetapi boleh tidak tunai. Maka hal tersebut tidak termasuk riba jual beli (riba nasa’) karena adanya pertemuan (tukar menukar) antara uang dan barang.