Bagaimana Hukum Investasi dalam Islam?
[DAARUTTAUHIID.ORG]- Investasi menjadi suatu hal yang banyak dilakukan oleh sebagian orang, karena peluang investasi yang semakin banyak mendapatkan keuntungan. Investasi merupakan salah satu cara meningkatkan pendapatan. Dengan berinvestasi, salah satu cara mencapai kebebasan finansial tanpa perlu khawatir dengan inflasi. Di sisi lain, investasi juga merupakan jawaban untuk masa depan seseorang.
Seperti halnya membeli rumah, mobil, melanjutkan pendidikan, liburan, dana pensiun, kesehatan, dan lain sebagainya. Siapa sangka, ternyata anjuran untuk berinvestasi tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 261 yang artinya:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 261).
Di dalam Islam, investasi ini dikenal dengan istilah mudharabah. Arti dari mudharabah sendiri yaitu memberikan sejumlah modal kepada orang yang berdagang. Pemberi modal nantinya akan mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil. Secara garis besar, sistem mudharabah inilah yang dianjurkan sebagai sistem investasi dalam hukum Islam. Artinya mudharabah merupakan sistem investasi yang dibolehkan Islam.
Investasi dalam Islam lebih mengenal pembagian keuntungan yang sesuai dengan syariat. Persentase keuntungan dibagikan secara merata, termasuk juga kerugian. Dalam artian bahwa investasi dalam Islam berarti saling berbagi risiko kerugian dan keuntungan.
Ada beberapa prinsip investasi Sesuai Syariat Islam, diantaranya sebagai berikut:
- Tidak mengandung riba.
- Menghindari gharar atau ketidakjelasan dalam keuntungan.
- Menghindari maisir (judi atau bertaruh).
Jika jenis penanaman modal yang akan kamu pilih mengandung hal-hal di atas, maka sebaiknya urungkan niatmu. Carilah yang sesuai dengan syariat Islam saja. Kenali sistem penanaman modal yang mengandung gharar, maisir, dan riba yang merupakan jenis investasi yang dilarang Islam. Semoga semangat kita dalam investasi selalu mengedepan prinsip-prinsip Islam, dengan begitu investasi yang dihasilkan berkah dan ridhoi oleh Allah Ta’ala. (Shabirin)
___________________