Bagaimana Hukum Bersedekah Menggunakan Harta Haram?
DAARUTTAUHIID.ORG | Agama Islam menganjurkan kepada umat muslim agar senantiasa menafkahkan hartanya dijalan kebenaran, baik dalam bentuk sedekah, wakaf, dan zakat. Hal itu diperintahkan untu saling tolong-menolong antar sesama muslim maupun sesama manusia.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qu’ran yang artinya:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir serratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Mahakuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 261)
Hal ini sebagaimana diperkuat dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, dimana menyampaikan keutamaan bersedekah yang sangat luar biasa. Bunyi haditsnya sebagai berikut:
“Sesungguhnya sedekah memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk.” (H.R. Tirmidzi)
Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa orang yang mengeluarkan hartanya untuk sedekah maka akan dipanjangkan umurnya oleh Allah Ta’ala.
“Sesungguhnya, sedekah seorang muslim akan menambah umur, menghindarkan kematian buruk, dan dengannya Allah menghapus sifat sombong dan angkuh.” (H.R. Baihaqi)
Lantas bagaimana hukum jika bersedekah menggunakan atau bersumber dari harta yang haram?
Maka jika merujuk pada kitab Fiqih Sunnah yang ditulis oleh Sayyid Sabiq, orang yang bersedekah dengan sumber harta yang haram, seperti korupsi, mencuri, menipu, atau hasil dari usaha haram lainnya, maka Allah tidak akan menerima sedekah tersebut.
Hal itu dijelaskan dengan lugas dalam Al-Qur’an Al-Mu’minun ayat 51 yang artinya:
“Wahai segenap manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik. Sesungguhnya, Allah memerintahkan orang beriman seperti perintah-Nya kepada para rasul. Allah berfirman, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mu’minun: 51)
Orang yang bersedekah dengan harta yang haram, maka amal perbuatannya akan tertolak. Sama halnya dengan orang yang berdoa memohon pertolongan ini dan itu kepada Allah, sementara apa yang ia konsumsi serta apa yang ia gunakan untuk hidup bersumber dari harta yang tidak halal.
Semoga uraian mengenai bersedekah menggunakan harta haram diatas dapat kita ambil hikmhnya dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. (Arga)