Bagaimana Hukum Bagi Seorang Muslim Memelihara Anjing?

DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu hewan mengandung najis yang perlu dihindari adalah anjing. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuag hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RadiyaAllahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya:

“Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya.” (HR Muslim)

Di antara para ulama mazhab memiliki perbedaan pendapat mengenai bagian tubuh anjing yang dihukumi najis. Pendapat tersebut sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, Menurut Imam Syafi’i

Para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i sepakat anjing merupakan hewan yang najis, tidak hanya air liurnya saja tetapi juga seluruh tubuh anjing tersebut. Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya, Raudhatu ath-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftiyyin menjelaskan tentang kenajisan anjing.

Kedua, Mazhab Imam Hanafi

Para ulama yang menganut mazhab Hanafiyah berpendapat hanya air liur, mulut dan kotoran anjing yang hukumnya najis. Sementara, tubuh anjing tidak termasuk najis. Al-Kasani salah satu ulama berpaham mazhab Hanafi berpendapat:

“Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis ‘ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lain kecuali babi. Dan inilah yang sahih dari pendapat kami.”

Ketiga, Mazhab Imam Malik

Sementara dalam Mazhab Malikiyah, hanya air liur anjing yang hukumnya najis. Badan anjing tidaklah najis. An-Namiri dari mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah

“Dan pendapat mazhab Maliki tentang anjing adalah itu suci.”

Keempat, Mazhab Imam Hambali

Dalam mazhab Al-Hanabilah pula, berpandangan bahwa seluruh tubuh anjing anggap najis. Sama halnya dengan mazhab imam syafi’i.

Dari urain diatas jelas tentang boleh atau tidaknya seorang muslim memelihara anjing. Jika peruntukan untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka diperbolehkan. Berdasarkan tiga keperluan tersebut, para ulama menarik satu ‘illah (sebab hukum), boleh memelihara hewan tersebut dengan suatu manfaat tertentu di atas.

Namun, jika tidak karena alasan tersebut, maka pahala seorang muslim yang memelihara anjing akan terus berkurang setiap harinya.