Azab Bagi Hakim yang Tidak Berbuat Adil
DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu sikap yang harus ditumbuhkan sebagai seorang muslim ialah bersikap adil kepada siapapun. Terutama bagi seorang hakim yang memutuskan sebuah perkara di lembaga peradilan.
Keadilan merupakan kunci dalam membuka nilai-nilai kebenaran, kebaikan, keindahan, dan kebahagiaan hidup. Jika keadilan tidak ditegakan maka akan muncul segala bentuk kerusakan di atas muka bumi dan menghancurkan martabat manusia.
Itulah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kepada setiap hamba-Nya untuk berbuat adil. Sebagaimana yang termaktum dalam surat An-Nahl ayat 90 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
Seorang hakim yang memutus sebuah perkara dengan adil, maka ia telah menyelamatkan dirinya dari api neraka dan akan dimasukan oleh Allah Ta’ala ke dalam surga yang penuh dengan kenikmatan.
Hakim yang tidak bersikap adil maka diancam dengan neraka yang sangat pedih. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zhalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka” (HR Abu Dawud).
Dari hadist di atas jelas dengan tegas memberikan gambaran kepada kita bahwa ternyata hakim yang adil itu hanyalah sedikit dari hakim yang ada, sementara mayoritas hakim memutuskan perkara dengan tidak adil. Para hakim yang tidak berpihak pada keadilan maka sudah pasti nasibnya akan dimasukan ke dalam api neraka yang begitu mengerikan.
Dari uraian di atas semoga mengingatkan kita agar selalu bertindak adil sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahi bangsa ini dengan hakim-hakim yang jujur, amanah, dan adil. Mereka yang senantiasa menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam setiap memutus perkara. (Arga)