Awalnya 105 Juta, Kini Panja Sepakati BPIH Jadi 93,4 Juta

DAARUTTAUHIID.ORG | BANDUNG – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sepakati biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 H/2024 sebesar 93,4 juta.

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 sebesar 93,4 juta,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Jakarta pada (23/11/2023).

Hasil kesepakatan tersebut sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada (22/11/2023).

Kesepakatan itu selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menag untuk disepakati sebagai BPIH.

Hasil kesepakatan Raker itu juga akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran nilai manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada nilai manfaat yang dialokasikan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” Terangnya.

Untuk diketahui, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan panitia beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama yang bertugas untuk membahas biaya haji. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

(Sumber: kemenag)