Aturan Prokes Munurun, MUI Keluarkan Fatwa
JAKARTA – Pemerintah melakukan beberapa perubahan regulasi setelah kasus Covid-19 di Indonesia cenderung menurun.
Pemerintah melonggarkan aktivitas masyarakat, termasuk transportasi umum seperti pesawat dan kereta api.
Tidak perlu menjaga jarak untuk duduk di KRL dan kapasitas 100% tersedia melalui SE Kemenhub 25/2022, Instruksi perjalanan untuk masyarakat domestik di transportasi kereta api. Acara olahraga juga dapat dihadiri oleh penonton dengan kapasitas 100%.
Menanggapi pelonggaran tersebut, Asrorun Niam Sholeh, Ketua Divisi Fatwa MUI, mengatakan pelonggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari situasi epidemi yang sudah cenderung menurun. Oleh karena itu, shalat berjamaah juga bisa dilakukan dengan menutup shaf tanpa terlalu berjauhan.
“Keputusan membolehkan peregangan saat shalat adalah rukhshah atau pengecualian karena ada alasan untuk mencegah penyebaran wabah. Karena kasus-kasus mudah dan aktivitas sosial dilonggarkan, termasuk aturan jarak sosial di acara-acara publik, sebagai dasar pengecualian itu. “Alasan untuk menyembelih sudah hilang. Oleh karena itu, jamaah berdoa untuk kembali ke aturan semula, ditutup. Garis jamaah ditutup dengan tetap menjaga kesehatan,” kata Asrorun Niam Sholeh, Ketua Departemen Fatwa MUI, Rabu (9/3).
Lebih lanjut Niam menjelaskan pengajian di masjid dan perkantoran dapat dilakukan kembali dengan tetap menjaga kedisiplinan untuk menjaga kesehatan.
Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan salat Ramadhan secara khusyuk dan semarak, namun tetap menjaga kedisiplinan dalam menjaga kesehatan.
“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan karena umat Islam perlu mempersiapkan fisik dan mental sebaik mungkin. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” kata dia. (Wahid)
Referensi: MUI
_________________________