Arti dan Perintah I’tikaf di Bulan Ramadhan
I’tikaf merupakan aktifitas berdiam diri di masjid dan melakukan kegiatan amalan lainnya di dalam masjid seperti tadarus Al-Qur’an hingga qiyamulail shalat malam. I’tikaf dapat dilakukan setiap saat, namun khusus di bulan Ramadan i’tikaf lebih dianjurkan, sebagaimana yang juga dilakukan oleh rosullulah Sallahu ‘alaihi wassalam. Itikaf di bulan Ramadan dianjurkan terutama di sepuluh malam terakhir.
Ada pun dalil-dalil yang berkaitan dengan I’tikaf adalah sebagai berikut:
Dalil yang pertama disebutlan dalam Al-Qur’an, sebagaimana disyariatkannya dalam sebuah ayat yang artinya: “…Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang Thawaf, iktikaf dan yang sujud.” (QS Al-Baqarah: 125).
Kemudian selanjutnya juga disebutkan dalam ayat 187 surat Al-baqarah yang artinya:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dalam sebuah hadist juga disebutkan bahwa dari Aisyah Radiyallahu ‘anha: “Adalah Nabi Sallahu ‘alaihi wassalam melakukan Iktikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan oleh Allah Ta’ala, lalu hal tersebut dilanjutkan oleh istrinya setelah wafatnya.” (HR Bukhari)
Dalam hadist lain juga disebutkan yang diriwayatkan Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata: “Adalah Rasulullah SAW jika telah masuk sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Beliau menghidupkan malam (untuk beribadah) dan membangunkan istri-istrinya, bersungguh-sungguh (dalam ibadah) dan menjauhi istri. (Shahih Muslim).
Sedangkan untuk syarat sahnya i’tikaf diantaranya adalah:
Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;
Berniat, orang yang beragama Islam, orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan, dan i’tikaf dilaksanakan di masjid kecuali bagi perempuan. Allahu ‘alam bishowab.. (Shabirin)