Apakah Zakat Diwajibkan Untuk Orang Miskin?

DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu perintah yang waib ditunaikan oleh seorang muslim adalah membayar zakat. Zakat adalah bagian dari rukun Islam. Zakat yang harus ditunaikan zakat fitrah maupun zakat mal. Lantas bagaimana dengan orang miskin, apakah wajib bagi mereka untuk membayar zakat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka bisa diambil dari kisah Imam Syafii yang disampaikan oleh KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau lebih familiar disapa Gus Baha. Dalam ceramahnya ia . Bahwa Imam Syafii mempunyai mitra debat terkenal. Namanya Syaiban Ar-Roi yang merupakan penggembala kambing miskin.

Suatu ketika, Imam Syafii menjenguk Syaiban Ar-Roi. Kemudian Imam Syafi’i bertanya Syaiban mengenai kepada siapa perintah zakat diwajibkan?

Ala qulli goniyin wal fakirin. Zakat itu wajib bagi orang kaya dan orang fakir”

Kemudian Imam Syafii bertanya:

“Loh kenapa, masa orang fakir sudah miskin wajib zakat?”

“Memangnya orang fakir hartanya bersih semua. Nggak kan?” jawab Syaiban.

Gus Baha Memberikan contoh tanpa menyinggung profesi seseorang. Di kampungnya, kalau ada cara misalnya haulan atau pengajian di lapangan, tidak jelas lapangan atau trotoar itu milik siapa.

Namun, ada tukang parkir yang hanya bermodalkan tali rafia yang pertama kali memasang seolah merasa dia yang paling berhak untuk memungut uang pakir. Sehingga, mereka mendapatkan uang.

“Itu atas nama fikih itu sah atau nggak?” ucap Gus Baha.

“Kalau atas nama tamaluk (kepemilikan) apa dia (tukang parkir) memiliki. Itu milik orang banyak. Itu banyak tukang parkir di kampung saya terus tanya…iya gus bener jenengan. Hanya modal rafia, trus dia berhak,” tambah Gus Baha lagi.

Artinya, dalam pandangan Gus Baha, bahwa rezeki orang miskin juga banyak yang bermasalah kalau tidak dizakati. Gus Baha juga menyampaikan bahwa negara hanya mewajibkan zakat kepada orang kaya. Oleh karenanya, harus dituntut kalau mereka tidak membayar zakat. (Arga)