Apakah Sah Hukum Pernikahan Tanpa Wali?

DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam Islam pernikahan merupakan sesuatu sangat sakral bagi seorang muslim. Untuk melaksanakan akad nikah maka ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat sahnya nikah ialah ada wali. Lalu, bagaimana jika ada pernikahan tanpa menghadirkan dan didampingi oleh seorang wali?

Suatu pernikahan dapat dikatakan sah apabila memenuhi rukun nikah. Salah satu rukun nikah ialah adanya wali nikah. kemudian, wali nikah yang diutamakan adalah wali nasab seperti ayah. Namun, jika ayah tidak bisa, maka dapat digantikan wali nasab lain yang derajat kekerabatannya, seperti paman, kakak laki-laki, dan seterusnya.

Adapun syarat akad nikah tanpa wali dapat dilakukan, dengan tata cara nikah tanpa wali yaitu sudah mendapatkan izin dan menunjuk kerabat atau keluarga dari calon mempelai wanita sebelum dilakukannya pernikahan.

Sedangkan Hukum nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua tidak dapat dikatakan sah, jika kedua mempelai beragama Islam, karena syarat sah pernikahan menurut rukun pernikahan Islam itu wajib adanya wali nikah untuk mempelai wanita.

Hukum akad nikah tanpa wali dari pihak perempuan hukumnya tidak sah. Apabila ayah dari pihak perempuan tidak bisa atau tidak mau menjadi wali nikah, pihak perempuan boleh meminta kerabat yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Jika semua wali nasab tidak ada atau tidak mau, maka baru dapat mengajukan wali hakim ke Pengadilan Agama.

Hal ini juga tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yang berisi bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing.

Menurut Pasal 14 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan harus ada: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab dan kabul.

Berdasarkan KHI ini, kelima rukun tersebut harus dipenuhi agar pernikahan sah. Maka hukum akad nikah tanpa wali menurut hukum Islam adalah tidak sah.